NOTULA KELOMPOK 5 (PERTEMUAN 6)

 

NOTULA PERTEMUAN KEENAM

PFIS6554 – Etika Profesi

Offering: P-9

 

Perkuliahan Pertemuan ke – 5

Tanggal: 15/03/2021 sd 21/03/2021

Tema/Topik: UU Guru dan Dosen Bahasan Pasal (Bagian 2)

Pemakalah

 

No

NIM

Nama Mahasiswa

Judul sub-Makalah

1

180321614501

Ahmad Ridlotul Adha

Pembahasan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 45- 57

2

180321614551

Muhammad Adhe Febriyanto

Pembahasan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 58 - 72

3

180321614579

Tasya Paramadina

Pembahasan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 30 - 44

 

Kehadiran Mahasiswa

1.      Jumlah seluruh mahasiswa peserta matakuliah    : 35 mahasiswa

2.      Jumlah mahasiswa yang hadir                              : 35 mahasiswa

3.      Jumlah mahasiswa yang tidak hadir                    : 0 mahasiswa

 

No

NIM

Nama Mahasiswa TIDAK hadir

Alasan TIDAK hadir

1

..........

..........

..........

2

..........

..........

..........

dst

..........

..........

..........

 

 

Notula Diskusi:

Semua mahasiswa yang bukan penyaji, telah memberikan tanggapan dan juga pertanyaan terkait makalah yang disajikan oleh penyaji (Kelompok 5) yang terdiri 3 topik yang telah dilemparkan oleh presenter dalam forum diskusi. Berikut adalah rangkuman dari diskusi yang telah dilaksanakan selama satu minggu setelah pertemuan ke-6 tersebut:

Forum diskusi Tasya Paramadina: “UU Guru dan Dosen: Pembahasan UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 30 sampai 44

Topik yang disajikan presenter (Tasya Paramadina ):

·      Assalamualaikum teman teman, dalam diskusi ini saya ingin melemparkan topik , yaitu

1.      Menurut kalian dalam pasal 36 sampai dengan 38, contoh penghargaan apa yang patut diberi untuk guru?

2.      Dan menurut kalian dalam pasal 39 apakah guru di indonesia hak perlindungan nya sudah terjamin aman? tolong jelaskan makasih

Jawaban yang diberikan oleh teman – teman dalam diskusi

1.    Tanggapan oleh Ayu Wanvirgia dan dibenarkan oleh Tasya Paramadina sebagai presenter yaitu

Waalaikumsalam wr.wb. Sebelumnya terimakasih atas makalah yang telah disajikan oleh sdri Tasya. Saya izin menanggapi topik diskusi yang diberikan. 

 

Menurut saya, salah satu contoh penghargaan yang patut diberikan kepada guru adalah     saat guru tersebut mau untuk ditempatkan mengajar di daerah 3T. Kemudian, disana guru tersebut berhasil membuat dan menerapkan model pembelajaran yang cocok untuk siswa di daerah 3T. Sehingga, berkat penemuan tersebut kualitas hasil pembelajaran siswa di daerah 3T tersebut dapat meningkat.

Menurut saya, masih terdapat beberapa hak perlindungan guru yang belum terjamin oleh pemerintah. Contohnya adalah penghasilan guru-guru honorer di dearah tertentu dapat dikatakan tidak sepadan dengan perjuangan dan dekasi yang telah diberikan guru      tersebut. Permasalahan tersebut dapat berdampak pada tingkat kesejahteraan guru yang menjadi rendah dan hidupnya bisa kekurangan.

 

Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Ayu wanvirgia yaitu : apakah pihak yang memberikan upah kepada guru honerer yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi? Terimakasih.

 

Lalu dijawab oleh  Tasya Paramadina (sebagai presenter) yaitu :

saya izin menanggapi pertanyaan anda, menurut saya ketika ada pihak yang yang tidak membayar upah seorang gaji honorer yang tidak sesuai akan dikenakan sanksi, karena ketika awal mengajar pasti sudah diputuskan mengenai hal kontrak gaji, maka dari situ ketika upah tidak sesuai, pemberi upah dapat dikenakan sanksi 

 

 

2.    Tanggapan oleh Annisa Fajrina dan dibenarkan oleh Tasya Paramadina sebagai presenter yaitu

Waalaikumussalaam wr wb, saya izin menanggapi topik (1)

menurut saya penghargaan yang bisa diberikan kepada guru berprestasi dan berdedikasi salah satunya yaitu lisensi. Misal guru berprestasi mendapatkan sertifikat/piagam penghargaan yang diakui oleh lembaga pendidikan/pemerintah. Sertifikat tersebut dapat digunakan oleh guru untuk mengikuti suatu kegiatan lain di tingkat atasnya. Gambarannya Seperti siswa yang memenangkan lomba dan juara 1 sehingga dapat langsung masuk ke tingkat sekolah di atasnya tanpa ada tes.

 

Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Annisa Fajrina yaitu :

Pasal 30 ayat 5 "Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.", itu maksudnya bagaimana ya? saya belum bisa memahami isi dari ayat tersebut terima kasih

           

Lalu dijawab oleh  Tasya Paramadina (sebagai presenter) yaitu :

menurut pemahaman saya jadi dia diberhentikan sebagai guru tetapi tidak diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Jadi status dia tetep menjadi PNS tetapi tidak menjadi guru 

 

3.    Tanggapan oleh Annisa Zulia dan dibenarkan oleh Tasya Paramadina sebagai presenter yaitu

Saya akan mencoba menjawab diskusi no.1

Contohnya pada berita https://www.harianhaluan.com/news/detail/123491/salut-dosen-teknik-mesin-pnp-jadi-guru-besar-pertama-di-lingkungan-politeknik-se-sumatera dosen diberi penghargaan karena menjadi salah satu guru besar pertama di politeknik tersebut. Selain anugerah guru besar, Surfa Yondri juga mengucapkan terimakasih kepada suluruh civitas akademi atas prestasi- prestasi yang diterimka PNP Di antaranya, PNP mendapatkan penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Terbaik Terbaik III PTN (satker) pengguna Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

 

4.    Tanggapan oleh Rega Dwi dan dibenarkan oleh Tasya Paramadina sebagai presenter yaitu

Hallo tasya, makalah tasya sudah bagus. Saya izin menanggapi pertanyaan tasya

 

Menurut saya, penghargaan yang patut diberikan oleh guru atas kerja kerasnya dapat berupa lisensi/sertifikasi dan kenaikan gaji serta mendapatkan penghargaan verbal atau bentuk lainnya dari masyarakat 

dan nomor 2 Sepengetahuan saya, guru yang bekerja di daerah perkotaan perlindungan hak sudah terjamin dengan baik, Namun, untuk didaerah bukan perkotaan masih ada beberapa kendala yang menyebabkan hak guru belum terjamin dengan baik, seperti pada kasus guru honorer yang harus melewati jembatan bambu ketika hendak mengajar dan menerima gaji awal 300 ribu pertiga bulan

https://regional.kompas.com/read/2020/09/23/15322211/kisah-guru-honorer-di-daerah-terpencil-jalan-10-km-lewat-jembatan-bambu-demi?page=all

 

5.    Tanggapan oleh Intan Rizqi dan dibenarkan oleh Tasya Paramadina sebagai presenter yaitu

Assalamualaikum wr wb.

Baik, Saya Intan Rizqi Anjali izin menanggapi topik yang telah diberikan,

1. Menurut kalian dalam pasal 36 sampai dengan 38, contoh penghargaan apa yang patut diberi untuk guru?

Jawab : menurut saya penghargaan guru dapat berupa tanda jasa, sertifikasi, kenaikan pangkat, serta dapat berupa tambahan gaji bagi guru.

2. Dan menurut kalian dalam pasal 39 apakah guru di indonesia hak perlindungan nya sudah terjamin aman? 

Jawab : menurut saya perlindungan terhadap guru di Indonesia masih belum terjamin aman, karena tidak sedikit guru yang tidak mendapatkan perlindungan atas haknya. Terdapat kasus pada tahun 2016 tentang pemukulan wali siswa kepada guru hanya karena guru tersebut menengur siswa tersebut tidak mengerjakan tugasnya. 

 

Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Intan Rizqi yaitu :

Pada pasal 36 sampai dengan pasal 38 menjelaskan tentang penghargaan guru. Guru yang berhak mendapat penghargaan adalah guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus. 

Terkait pernyataan tersebut, penghargaan apa yang diberikan kepada guru berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus??, dan apakah setiap guru yang melakukan hal tersebut mendapatkan jenis penghargaan yang sama ?

 

Lalu dijawab oleh  Tasya Paramadina (sebagai presenter) yaitu :

menurut saya untuk penghargaan, banyak contohnya tapi dr beberapa berita yg sudah saya baca, contohnya lebih banyak ke penghargaan seperti piagam. 

 

6.    Tanggapan oleh David dan dibenarkan oleh Tasya Paramadina sebagai presenter yaitu

Penghargaan kepada guru dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, nasional dan/atau internasional. Penghargaan itu beragam jenisnya, seperti satyalencana, tanda jasa, bintang jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, jabatan fungsional, jabatan struktural, bintang jasa pendidikan, dan/atau bentuk penghargaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal jaminan keamanan belum dapat dikatakan terjamin, sebab masih banyak kasus lemahnya perlindungan profesi guru. Disamping itu tidak sedikit kasus pemberian sanksi kepada siswa di sekolah menjadi boomerang kepada guru. Siswa yang melanggar aturan dan apabila diberikan sanksi bisa menyebabkan guru mendapatkan tindakan hukum yang tidak sepantasnya diterima oleh seorang guru.

 

7.    Tanggapan oleh Risda L dan dibenarkan oleh Tasya Paramadina sebagai presenter yaitu

Waalaikumussalam, terimakasih tasya atas makalahnya yang sudah ditulis dengan baik. Saya izin menanggapi,

Salah satu bentuk penghargaan yang patut didapatkan oleh guru atas dedikasinya antara lain: sertifikasi guru, kesejahteraan atau tunjangan untuk guru dan apresiasi lainnya.

Menurut saya, hak perlindungan guru masih belum terjamin aman, dan dapat ditunjukkan dengan kita masih sering mendapatkan berita tentang penganiayaan yang dialami oleh guru. Atas kejadian hal ini, pemerintah harusnya lebih tegas dalam mengatasinya.

 

Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Risda L yaitu :

Saya juga izin bertanya, bagaimana menurut anda, jika terdapat suatu lembaga pendidikan yang mengharuskan guru tetap masuk padahal ia masih dalam masa cutinya?Terimakasih^^

 

Lalu dijawab oleh  Tasya Paramadina (sebagai presenter) yaitu :

saya izin menanggapi lagi dari pertanyaan anda.. menurut saya pribadi sebenernya itu kayaknya hal yang tidak baik ya, tetapi jika ada keperluan mendadak tetapi dalam masa hal cuti menurut saya itu gapapa.. tetapi harus dengan alasan yang logis mengapa guru tsb ttp harus masuk 

 

8.    Tanggapan oleh Fitriyana dan dibenarkan oleh Tasya Paramadina sebagai presenter yaitu

wa'alaikumussalam warahmatullah

Terimakasih mba Tasya atas materi yang telah dipaparkan.

Izin menangapi topik yang dilemparkan:

Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain. 

Belum secara keseluruhan. Guru sebagai profesi seringkali rentan terhadap kasus permasalahan saat melaksanakan tugas dan kewajibannya teruma dalam mendidik siswa untuk disiplin. Tak jarang guru dilaporkan ke polisi oleh wali murid dikarenakan tindakan yang dilakukan berupa kekerasan sehingga melanggar UU perlindungan anak seperti mencukur rambut siswa yang tidak rapi, menjewer telinga murid, atau mendisiplinkan agar siswa solat dengan membawa batang sapu. 

 

Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Fitriyana yaitu :

Izin bertanya, Pada pasal 41-44 mengenai organisasi profesi dan kode etik. Menurut mba Tasya apakah organisasi guru di Indonesia sudah maksimal dalam mencapai tujuan pendidikan di Indonesia? Jika belum apa saran kedepannya ?

Terimakasih

 

Lalu dijawab oleh  Tasya Paramadina (sebagai presenter) yaitu :

izin menaggapi pertanyaannya menurut saya sudah sesuai karena mengenai organisasi guru tsb sudah banyak membantu guru juga hehe 

 

9.    Tanggapan oleh Nadya E dan dibenarkan oleh Tasya Paramadina sebagai presenter yaitu

Mohon izin menanggapi ya.

Contoh penghargaan apa yang patut diberi untuk guru secara menurut saya yaitu dengan lebih memperhatikan lagi guru-guru yang sudah mengabdi selama belasan tahun namun belum mendapatkan sertifikasi dan gaji yang layak. Secara khusus, bentuk penghargaan bagi guru yang benar-benar memberikan perubahan bagi pendidikan Indonesia yaitu dengan memberikan suatu apresiasi tertentu, misalnya seperti yang telah dilakukan oleh Kemdikbud selama beberapa tahun terakhir bagi guru yang berprestasi. Tentunya hal ini juga dapat memotivasi para guru di Indonesia untuk selalu memberikan inovasi dan berdedikasi di dunia pendidikan Indonesia. Sumber berita: https://nasional.tempo.co/read/1117285/apresiasi-untuk-guru-dan-tenaga-kependidikan-berprestasi-serta-berdedikasi

Menurut pendapat saya UU No 14 tahun 2005 Pasal 39 sudah cukup memberikan perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam pasal tersebut sudah cukup menjelaskan apa saja bentuk perlindungan-perlindungan bagi guru dan dosen sehingga harapannya pelaksanaan perindungan tersebut benar-benar ditegakkan demi kesejahteraan profesi guru dan dosen yang tentu saja memiliki andil cukup besar bagi meningkatkan kecerdasan generasi penerus bangsa.

Terima kasih ^^

 

10.    Tanggapan oleh Sekar Melani dan dibenarkan oleh Tasya Paramadina sebagai presenter yaitu

Assalamualaikum wr wb, Hallo tasya selamat pagi. Sebelumnya terimakasih ya tas makalah yang diberikan sagat bermanfaat, saya izin menanggapi topik diskusi yang di lemparkan yaitu:

Menurut kalian dalam pasal 36 sampai dengan 38, contoh penghargaan apa yang patut diberi untuk guru?

Jawab:

Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain. Untuk memberikan penghargaa kepada guru dalam bentuk finansial mungkin diberikan pendanaan apabila guru tersebut mengikuti kegiatan yang membutuhkan biaya.

Dan menurut kalian dalam pasal 39 apakah guru di indonesia hak perlindungan nya sudah terjamin aman? tolong jelaskan.

Jawab: Menurut saya sudah cukup terjamin namun belum bisa di pastikan terjadi kepada semua guru di berbagai wilayah.Karena terkadang ada saja kejadian-kejadian yang menggambarkan bahwa hak guru itu tidak terlindungi.

 

Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Sekar Melani yaitu :

Terimakasih, kemudian saya ingin bertanya mengenai pasal 39 point ke 4 yang menyebutkan bahwa “Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan” pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan undang-undang itu cotohnya yang seperti apa ya? apakah bisa di jelaskan?

 

Lalu dijawab oleh  Tasya Paramadina (sebagai presenter) yaitu :

Menurut saya mungkin untuk pemutusan hubungan kerja nya tidak sesuai itu sepihak ya, dan tidak memiliki permasalahan yang cukup serius. dan dilakukan scara tiba tiba

 

11.    Tanggapan oleh Amalia Eka dan dibenarkan oleh Tasya Paramadina sebagai presenter yaitu

Waalaikumsalam wr.wb, saya izin menanggapi pertanyaan dari saudari Tasya:

Menurut saya berdasarkan pasal 37 guru dapat diberi penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, sertifikasi guru dan kenaikan gaji atau bentuk penghargaan lainnya. 

Menurut saya guru di Indonesia hak perlindungannya masih kurang terjamin karena masih di dapat berita tentang guru dalam melaksakana tugasnya. Bersinggungan dengan peserta didik dalam pemberian sanksi kepada siswa semakin menjadi boomerang oleh guru contohnya ada salah satu berita “ seorang guru di penjara karena mencubit lengan siswa karena sering tidak mengikuti pelaksanaan sholat dhuha di sekolah ” atas kejadian ini pemerintah lebih tegas lagi agar hak dan perlindungan dari profesi guru lebih terjamin 

 

Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Amalia Eka yaitu :

Dan selanjutnya izin bertanya mengenai pasal 39 "perlindungan" bagaimana sebaiknya sikap kita sebagai seorang guru terhadap kasus-kasus hak perlindungan dari seorang guru yang kurang terjamin, padahal niat dari seorang guru melakukan hal tersebut untuk mendidik siswanya menjadi lebih baik dan malah menjadi boomerang bagi dirinya? Terimakasih

 

Lalu dijawab oleh  Tasya Paramadina (sebagai presenter) yaitu :

izin menanggapi ya. Sebelumnya terimakasih atas pertanyaannya karena dilihat dr beberapa tahun terakhir banyak kasus seperti ini. Menurut saya hal ini teerjadi karena mungkin kemajuan nya dalam di era sekarang ini. Dan permasalahan seperti itu biasanya terkait dengan orang tua nya siswa tsb. Tapi menurut saya pihak pemerintah harus turun tangan secara adil sih dalam hal ini. Karena balik lagi bahwa guru kan niatnya mengajar untuk membuat muridnya lebih baik lagi .

 

12.    Pertanyaan oleh Ismi Novita dan dijawab oleh Tasya Paramadina sebagai presenter yaitu

Assalamualaikum wr. wb. Terimakasih Mbak Tasya atas sajian makalahnya yang sangat bagus dan bermanfaat

saya Ismi Novita Sari izin bertanya, dalam UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PASAL 30 ayat 2 tertera beberapa alasan guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru, kemudian yang saya ingin tanyakan kepada mbak Tasya apakah alasan tersebut sudah tepat untuk memberhentikan guru dengan tidak hormat dari jabatannya?Terimakasih. Wassalamualaikum wr. wb.

 

Lalu dijawab oleh  Tasya Paramadina (sebagai presenter) yaitu :

Terimakasih ismi atas tanggapannya. Dan saya izin menanggapi ya menurut saya ayat 2 sudah tepat yaitu alasan untuk memberhentikan seorang guru 

 

13.    Tanggapan oleh Sekar Rachmasari dan dibenarkan oleh Tasya Paramadina sebagai presenter yaitu

Waalaikumsalam Wr. Wb. Terimakasih Tasya, makalah yang telah dipaparkan sudah jelas dan mudah dipahami. Saya Sekar Rachmasari izin menanggapi topik diskusi yang diberikan.

Menurut saya penghargaan yang patut diberikan kepada guru yaitu dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.

Menurut saya hak perlindungan guru di Indonesia belum terjamin aman karena masih sering ditemui berbagai kasus kekerasan maupun penganiayaan yang dilakukan terhadap guru. Seperti contoh, orang tua siswa melakukan kekerasan kepada guru hanya karena tidak terima ponsel anaknya disita ketika ujian berlangsung. Berdasarkan kejadian tersebut pemerintah harus lebih tegas lagi dalam mengatasinya sehingga guru memperoleh hak perlindungan yang terjamin aman.

Terimakasih

 

14.    Tanggapan oleh Yusnia Tri dan dibenarkan oleh Tasya Paramadina sebagai presenter yaitu

Halo, Tasya. Saya Yusnia Tri Siwi Utami. Izin menanggapi ya...

Menurut saya salah satu bentuk penghargaan yang patut diberikan kepada guru yaitu dengan melakukan pemilihan guru dan tenaga kependidikan berprestasi dan berdedikasi. Dulu di sekoah saya setiap tahunnya dilakukan kegiatan tersebut, guru yang berprestasi diumumkan saat selesai upacara dan diberi tanda jasa dari satuan pendidikan. Menurut saya kegiatan tersebut selain mengapresiasi kinerja guru juga dapat memotivasi dan meningkatkan profesionalisme guru. 

Menurut saya belum, khususnya untuk guru honorer. Karena masih banyak sekali guru honorer yang mengeluhkan gaji yang kecil bahkan sangat jauh dari biaya kebutuhan hidup. Selain itu juga masih banyak dilingkungan saya siswa yang melakukan kekerasan kepada guru, orangtua yang kasar dan semena-mena kepada guru.

 

Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Yusnia Tri  yaitu :

 

Selanjutnya saya izin bertanya. Pada pasal 36 menjelaskan bahwa guru yang berhak memperoleh penghargaan adalah guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus. Contoh guru yang berdedikasi luar biasa itu seperti apa ya? Terimakasih

 

Lalu dijawab oleh  Resi Bimantara  (sebagai kelompok selain penyaji) yaitu :

Izin menanggapi pertanyaan Yusnia

Guru Berdedikasi yang profesional selalu mempunyai tanggungjawab intelektual dan tanggungjawab moral dalam mengajar, membimbing dan mendidik. Tanggung jawab intelektual akan nampak dalam proses belajar mengajar yang selalu mengedepankan berbagai metode mengajar yang kreatif dan inovatif yang akhirnya dapat meningkatkan prestasi peserta didik.Tanggungjawab moral akan tercermin dari guru yang mempunyai kemampuan untuk menghayati perilaku serta etika yang sesuai dengan Pancasila sekaligus mengamalkannya.

Tanggung jawab guru adalah menunjukkan aturan nilai dan norma yang berlaku agar anak didik dapat memahami perbuatan atau tingkah laku mana yang boleh dan tidak untuk dilakukan, perbuatan yang susila dan asusila serta perbuatan yang moral dan amoral. Semua itu harus tercermin dalam tingkah laku seorang guru karena anak didik lebih banyak menilai dari apa yang ditampilkan guru dari pada apa yang guru katakana

 

(Tanggapan oleh Resi  dan dibenarkan oleh Tasya Paramadina sebagai presenter)

 

15.    Tanggapan oleh Miladia dan dibenarkan oleh Tasya Paramadina sebagai presenter yaitu

Wa'alaikumsalam wr.wb

Terimakasih Tasya atas pemaparan materinya. Saya Miladia Nur Iasha izin untuk menanggapi pertanyaan diskusi sekaligus bertanya.

Menurut kalian dalam pasal 36 sampai dengan 38, contoh penghargaan apa yang patut diberi untuk guru?

Menurut saya, penghargaan yang patut diberi untuk guru terdapat pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 36 yaitu: 

(1) Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. 

(2) Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Menurut saya, guru yang bertugas di daerah khusus mereka mempertaruhkan segalanya demi kemajuan dan pemerataan pendidikan di Indonesia. Jadi, patut sekali untuk diberi penghargaan. 

 

Dan menurut kalian dalam pasal 39 apakah guru di indonesia hak perlindungan nya sudah terjamin aman? tolong jelaskan makasih.

Menurut saya, untuk guru yang sudah PNS dan bersertifikasi kebanyakan mereka sudah memiliki hak perlindungan yang lebih terjamin aman. Namun, saya pernah menemukan kasus tentang perlindungan hukum yang masih kurang terjamin bagi guru yang masih berstatus honorer, terutama di daerah-daerah terpencil di Indonesia.

 

Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Miladia  yaitu :

 

Kemudian, saya izin bertanya. Pada UU no.14 tahun 2005 pasal 30 ayat (2), disebutkan bahwa "Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus". Pertanyaan saya, bagaimana jika guru tersebut lalai dalam menjalankan kewajiban tugasnya bahkan lebih dari 1 bulan tetapi berprestasi? Apakah undang-undang tersebut masih tetap berlaku? Sekian, dari saya. Mohon koreksinya. Terimakasih :)

 

Lalu dijawab oleh  Tasya Paramadina (sebagai presenter) yaitu :

Dan izin menaggapi untuk pertanyaannya menurut saya mungkin ada beberapa poin poin atau persetujuan untuk tetap diberhentikan guru tsb jika dia ada piagam berprestasi. Karena pasti kalau ada pemberhentian guru tsb ada beberapa pembahasannya untuk mem fix an bahwa guru tsb harus diberhentikan.

 

16.    Tanggapan oleh Azhar Dion dan dibenarkan oleh Tasya Paramadina sebagai presenter yaitu

saya Azhar Dion Bahrudin (180321614570) mohon izin menanggapi permasalahan yang t elah dilempar, tapi sebelumnya saya berterima kasih pada tim penyaji yang sudah berusaha untuk membuat makalah dengan sebaik-baiknya.

Menurut saya contoh penghargaan yang patut diberi untuk guru adalah atas prestasi yang telah mendapatkan prestasi yang baik, memiliki dedikasi yang tinggi terhadap pengajaran terhadap peserta didik, serta guru yang ditugaskan atau pun bertugas di daerah khusus 3T biasanya. Guru yang seperti itu lah berhak mendapatkan pengahargaan dari pemerintah.

Menurut saya, belum begitu tahu soalnya juga di masa pandemi sekarang tetapi sebelum ini banyak kasus yang guru dilaporkan karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap muridnya. Sehingga menurut saya perlindungan guru terasa belum terjamin aman. Tapi entah yang salah kepada gurunya atau seperti apa.

 

Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Azhar Dion yaitu :

Dari pernyataan saya mungkin dapat dijawab atas permasalahan itu. menurut anda hal yang apa yang mungkin dapat menjamin perlindungan guru sehingga tidak terkesan guru sebagai orang yang serba salah dalam kasus itu?

 

 

Lalu dijawab oleh  Tasya Paramadina (sebagai presenter) yaitu :

Menurut saya pribadi mungkin hal yang menjamin untuk perlindungan dari rekam jejak pribadi seorang guru tersebut. Maaf kalau jika kurang memuaskan atas tanggapan baliknya. Terimakasih 

 

17.    Tanggapan oleh Dany Ferdian dan dibenarkan oleh Tasya Paramadina sebagai presenter yaitu

Izin berpendapat dalam topik diskusi yang diberikan penyaji, sebelumnya terimakasi sudah menyusun makalah dengan baik dan informatif.

Menurut pendapat saya tentang topik permasalahan yang diberikan,

Untuk saat ini mungkin guru dapat mendapat penghargaan apabila telah berhasil dalam tugasnya contohnya telah berhasil memajukan daerah 3T dan menjadi lebih berkembang, atau berhasil membuat suatu sekolah berkembang dari sebelumnya, menurut saya hal ini bisa memicu guru guru dari tiap daerah berlomba lomba mengembangkan daerah tempat tugasnya, jadi ada usaha untuk mendapatkan penghargaan tersebut. Dan salah satu bentuk penghargaan yang mungkin layak didapatkan oleh guru adalah sertifikasi guru, kesejahteraan dan tunjangan untuk guru dan apresiasi lainnya.

 

Menurut pandangan saya belum secara keseluruhan mendapatkan perlindungan yang sama atau merata. seperti yang mungkin pernah muncul dibeberapa pemberitaan saat guru melaksanakan tugas dan kewajibannya terutama dalam mendidik siswa untuk disiplin. namun, karena ada kesalahpahaman beberapa guru ada yang dilaporkan kepada polisi kemudian terancam penjara atau yang lebih parah adalah dihakimi secara langsung ditempat. dari kasus tersebut menurut saya perlindungan terhadap guru masih kurang apabila posisi guru dalam masalah ini benar.  dan perlu adanya penegasan lebih lagi tentang UU perlindungan guru secara merata.

Terimakasii

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Forum diskusi Tasya Paramadina: “UU Guru dan Dosen: Pembahasan UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 45 sampai 57

Topik yang disajikan presenter (Ahmad Ridlotul Adha):

·      Assalamualaikum teman teman, dalam diskusi ini saya ingin melemparkan topik , yaitu

1.      Sebutkan tingkat-tingkat jabatan dosen yang tertuang dalam UU no. 14 tahun 2005!

2.      Apa saja tugas yang menjadi wewenang seorang profesor menurut UU no. 14 tahun 2005?

  1.  Menurut pengalaman saudara, sudahkah sesuai dosen-dosen yang pernah membimbing kita dalam berbagai mata kuliah dengan UU no. 14 tahun 2005 ketika menjalankan tugas dan fungsinya?

Jawaban yang diberikan oleh teman – teman dalam diskusi

1.      Pertanyaan oleh Aghnia Nadhira Afa dan dijawab oleh Dinda Aulia Mardani dan kemudian disanggah oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu

Waalaikumsalam wr.wb. Sebelumnya terimakasih atas makalah yang telah disajikan oleh sdri Tasya. Saya izin menanggapi topik diskusi yang diberikan. 

 

Terima kasih ridlo atas makalahnya

izin bertanya, di dalam UU no 14 tahun 2005 tersebut disebutkan kewajiban dan tugas dari guru dan dosen. Pertanyaan saya, apakah tugas yang dimaksud sama dengan kewajiban? kalau berbeda, apa perbedannya?

Dijawab oleh Dinda Aulia Mardani

Dari yang saya tau tugas adalah sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang baik sebagai akibat dari jabatan yang dimilikinya maupun diberikan oleh pihak lain. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Semisal Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Peserta didik yang dimaksud berada pada jenjang usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sedangkan tugas utama dosen adalah mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun jenjang subjek yang dididik oleh seorang dosen adalah pada tingkat perguruan tinggi.

Tugas antara guru dan dosen adalah sama-sama sebagai pendidik profesional. Disamping itu perbedaan antara keduanya adalah, kepada profesi guru tidak dibebankan kewajiban meneliti dan mengabdi kepada masyarakat. Sedangkan kepada dosen selain mendidik, diwajibkan pula meneliti dan mengabdi kepada masyarakat.

Lalu disanggah oleh Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter) yaitu:

Terima kasih untuk pertanyaan saudara Aghnia dan jawaban dari saudara Dinda,

Berdasarkan KBBI saya menemukan bahwa

"Tugas" didefinisikan sebagai sesuatu yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yang dibebankan.

"Kewajiban" didefinisikan sebagai sesuatu yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan.

Berdasarkan definisi secara bahasa saya menyimpulkan bahwa keajiban dan tugas itu sama. 

Jadi, "tugas" yang dimaksud dalam UU no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen adalah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 UU no.14 tahun 2005 antara lain:

·         guru: bertugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

·         Dosen: bertugas untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

2.      Tanggapan oleh Muhammad David dan dibenarkan oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu

Saya david izin menanggapi

1.      Jenjang jabatan dosen meliputi asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.

2. a. Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

b. Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

           

Lalu ditanggapi oleh Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter) yaitu:

Terima kasih untuk jawaban saudara David

 

3.      Tanggapan dan pertanyaan oleh Fara Audina Bilqist Qaulia tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu

Saya izin menanggapi ya^^

Tingkat-tingkat jabatan dosen yang tertuang pada UU No.14 tahun 2005 terdapat pada pasal 48 ayat (2) yang berbunyi: "Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor."

Pada pasal 51 tentang hak dan kewajiban ayat (1) yang berbunyi: "memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan."

Pertanyaan

Pertanyaan saya mungkin Ridlo atau teman-teman yang lain dapat menjelaskan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan itu yang seperti apa dan bagaimana contohnya?

Lalu ditanggapi oleh Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter) yaitu:

Terima kasih untuk tanggapan dan pertanyaan saudara Fara, saya ijin mencoba untuk menjawab pertanyaan saudara,

1.      Kebebasan akademik adalah kebebasan civitas akademika (dosen, tendik, dan lain-lain) untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan secara bertanggungjawab melalui pelaksanaan tri Dharma perguruan tinggi (Mengajar, Meneliti, dan Mengabdi). Contoh kebebasan akademik yaitu, adanya kebebasan kepada civitas akademik untuk melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membuat pertanyaan-pertanyaan dalam pembelajaran, melakukan investigasi dalam penelitian, dan penyebarluasan hasil penelitian.

2.      Kebebasan mimbar akademik adalah kewenangan yang dimiliki oleh dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggungjawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. Tidak ada contoh spesifik yang saya temukan untuk kebebasan mimbar akademik, akan tetapi pelaksanaan mimbar akademik harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.

3.      Otonomi keilmuan diartikan sebagai kegiatan akademik yang berpedoman pada norma dan kaidah ilmu pengetahuan. Contohnya seperti pengoptimalan sumber daya atau fasilitas yang terdapat dalam instansi tertentu, memanfaatkan sumber daya di luar instansi dalam rangka membangun kerjasama secara kelembagaan.

Untuk jawaban lebih lengkapnya dapat diikuti link berikut,

Pedoman-Kebebasan-Akademik.pdf (iainpurwokerto.ac.id)

4.      Tanggapan oleh Dinda Aulia Mardani dan dibenarkan oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu

Haiiiiiiiiiiiiiiii ridoooo saya dinda aulia ijin menjawab pertanyaan ridoooo^^, sebelumnya terimakasih untuk makalahnya. Menurut saya makalahnya sudah sangat lengkap.

1.       Sebutkan tingkat-tingkat jabatan dosen yang tertuang dalam UU no. 14 tahun 2005! Jawab: menurut pasal 48 ayat 2 dan 3, jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan professor. Sedangkan persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor.

2.      . Apa saja tugas yang menjadi wewenang seorang profesor menurut UU no. 14 tahun 2005? Jawab: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menjelaskan tentang profesor, diantaranya profesor berwenang untuk membimbing calon doktor, profesor berkewajiban menulis buku dan karya ilmiah serta menyebaruaskan, profesor yang memiliki karya monumental yang sangat istimewa dalam bidangnya dapat diangkat menjadi profesor paripurna, dan penegasan terkait pengaturan profesor paripurna tertuang dalam ketetapan setiap perguruan tinggi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.      Menurut pengalaman saudara, sudahkah sesuai dosen-dosen yang pernah membimbing kita dalam berbagai mata kuliah dengan UU no. 14 tahun 2005 ketika menjalankan tugas dan fungsinya? Jawab: Menurut saya sudah

Lalu ditanggapi oleh Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter) yaitu:

Terima kasih untuk jawaban saudara Dinda

5. Tanggapan oleh Salindri S dan dibenarkan oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu

Assalamualaikum ridlo, terima kasih atas makalahnya yang membahas mengenai UU No 14 Tahun 2005.

Saya Salindri, izin menanggapi topik diskusi yang diberikan oleh Ridlo.

1.      Sebutkan tingkat-tingkat jabatan dosen yang tertuang dalam UU no. 14 tahun 2005! Menurut UU No 14 Tahun 2005 Bab V Dosen. Pada pasal 48, disebutkan bahwa jenjang jabatan akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, serta profesor.

2.      Apa saja tugas yang menjadi wewenang seorang profesor menurut UU no. 14 tahun 2005? Menurut UU No 14 Tahun 2005 Bab V Dosen. Pada pasal 49 membahas mengenai professor. Professor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor. Kemudian profesor memiliki kewajiban dalam menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. 

3.      Menurut pengalaman saudara, sudahkah sesuai dosen-dosen yang pernah membimbing kita dalam berbagai mata kuliah dengan UU no. 14 tahun 2005 ketika menjalankan tugas dan fungsinya? Menurut saya pribadi, dosen-dosen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sudah sesuai dengan aturan yang ada pada UU No. 14 Tahun 2005.

Terimakasih

Lalu ditanggapi oleh Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter) yaitu:

Terima kasih saudara Salindri, jawabannya sangat bagus. Saya bersyukur jika makalahnya dapat dipahami.

6.      Tanggapan oleh Fiona Setia Budi dan dibenarkan oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu

Assalamualaikum wr wb.

Saya ingin menanggapi topik diskusi yang telah diberikan

1. Tingkat-tingkat jabatan dosen yang tertuang dalam UU No.14 Tahun 2005 terdapat pada pasal 48 yang berisi tentang: Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap dengan jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Sedangkan pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak-tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan

2. Seorang profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor serta memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Lalu tanggapan oleh Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter)

Terima kasih saudara Fiona, jawabannya sangat bagus. Saya bersyukur jika makalahnya dapat dipahami. Akan tetapi mungkin bisa diberikan pendapatnya terkait pertanyaan yang ke-3, hehehe.

7.      Tanggapan oleh Sekal Melani dan dibenarkan oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu

Assalamualaikum wr wb. Sebelumnya terimakasih kepada penyaji atas makalah yang diberikan sangat rinci, Saya izin menanggapi mengenai topik diskusi yang dilemparkan yaitu:

1.Sebutkan tingkat-tingkat jabatan dosen yang tertuang dalam UU no. 14 tahun 2005!

Jawab: Berdasarkan UU no.14 tahun 2005 disebutkan bahwa jenjang jabatan dosen tetap terdiri dari asisten ahli,lekto,lektor kepala serta profesor.

2. Apa saja tugas yang menjadi wewenang seorang profesor menurut UU no. 14 tahun 2005?

Jawab: 

Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.

3. Menurut pengalaman saudara, sudahkah sesuai dosen-dosen yang pernah membimbing kita dalam berbagai mata kuliah dengan UU no. 14 tahun 2005 ketika menjalankan tugas dan fungsinya?

Jawab: Menurut saya sudah cukup sesuiai dengan apa yang tertera dalam UU no. 14 tahun 2005.

Lalu tanggapan oleh Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter)

Terima kasih saudara Sekar, jawabannya sangat bagus. Saya bersyukur jika makalahnya dapat dipahami. Hehehe

8.    Tanggapan oleh Ismi Novita Sari dan dibenarkan oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu

Assalamualaikum wr. wb. Terimakasih saudara Ridho atas sajian makalahnya yang sangat bagus dan bermanfaat, saya Ismi Novita Sari izin menanggapi pertanyaan diskusi pada forum diskusi ini

1. Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.

2. Tugas yang menjadi wewenang seorang profesor menurut UU no. 14 tahun 2005 adalah membimbing calon doktor, Profesor juga memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

3. Menurut pengalaman saya, banyak dosen yang pernah membimbing saya dalam berbagai mata kuliah sudah sesuai dengan UU no. 14 tahun 2005 ketika menjalankan tugas dan fungsinya, namun juga ada beberapa dosen yang belum menjalankan tugas sesuai dengan UU no. 14 tahun 2005.

Lalu tanggapan oleh Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter)

Terima kasih saudara Ismi, jawabannya sangat bagus. Saya bersyukur jika makalahnya dapat dipahami. Terima kasih juga untuk pendapatnya terkait pertanyaan nomor 3.

9.    Tanggapan dan pertanyaan oleh Sekar Rachmasari untuk tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu

Terimakasih Ridlo atas makalah yang jelas dan mudah dipahami. Saya Sekar Rachmasari izin menanggapi topik diskusi yang diberikan.

1.      Tingkat-tingkat jabatan dosen yang tertuang dalam UU no. 14 tahun 2005 yaitu terdapat pada pasal 48 ayat (2) yang disebutkan bahwa “Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor”.

2.      Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 pada pasal 49 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor serta profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

3.      Menurut saya, dosen-dosen yang pernah membimbing dalam berbagai mata kuliah ketika menjalankan tugas dan fungsinya sudah sesuai dengan yang tertera dalam UU No. 14 Tahun 2005.

Selain itu saya izin bertanya. Pada pasal 50 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa “Setiap orang yang akan diangkat menjadi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti proses seleksi”. Apakah terdapat persyaratan-persyaratan dalam proses seleksi ini? Dan bagaimana tahapan dalam proses seleksinya?

Dijawab oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter, sebagai berikut,

JAWAB

Terima kasih untuk pertanyaannya, saya ijin menjawab.
Untuk syarat2 yang harus dipenuhi oleh calon dosen, tertera pada pasal 45 yang berbunyi

"Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional."

Sedangkan untuk proses seleksi itu termuat dalam pasal 50 ayat 4 yang berbunyi

"Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

hal ini berarti sistematika seleksi calon dosen ditentukan oleh masing-masing instansi.

 

10.    Pertanyaan oleh Yusnia Tri Siwi Utami dan dijawab oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter dan dijawab lagi oleh Resi Bismantara yaitu

Halo, Ridlo. Terimakasih atas makalahnya yang sudah cukup baik. Saya izin bertanya, pada pasal 47 ayat 2 dijelaskan "Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan." Contoh program pengadaan tenaga kependidikan disini apa ya Ridlo? Terimakasih

JAWAB oleh Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter)

Terima kasih untuk pertanyaannya, 

Berdasarkan pasal 47 ayat (1) C, disebutkan

"lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah."

jadi, saya menyimpulkan salah satu contoh program pengadaan tenaga kependidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi adalah program sertifikasi.

Mungkin itu jawaban dari saya, mohon maaf jika jawaban saya kurang tepat atau masih kurang memuaskan. Mungkin dari teman-teman ada yang memiliki contoh lain, selain yang sudah saya ketahui.?

JAWAB tambahan oleh Resi Bismantara

izin menanggapi pertanyaan yusnia

Rekruitmen/pengadaan adalah suatu proses kegiatan mengusahakan calon pegawai yang tepat sesuai dengan persyaratan yang telah ada ditetapakan dalam klasifikasi jabatan.     Sumber pegawai dapat dari lembaga itu sendiri (internal) dan dari luar lembaga (eksternal). Internal lembaga, artinya pegawai yang akan mengisi lowongan jabatan itu ditarik dari pegawai yang telah ada dalam organisasi bersangkutan.

Sebaliknya cara yang kedua, eksternal lembaga, berarti bahwa untuk mengisi lowongan jabatan itu ditarik orang-orang dari luar organisasi. Sumber-sumber eksternal itu adalah lembaga pendidikan, kantor penempatan tenaga kerja, pasar tenaga kerja, referrensi dari karyawan yang ada, serta referensi dari kawan pimpinan/manajer. Perekrutan dengan cara ini dilakukan dengan menerima lamaran-lamaran dan berlaku bagi semua masyarakat luas yang memenuhi persyaratan. Metode ini mempunyai segi positif karena dengan system ini tenaga kerja yang diterima merupakan pilihan dari pelamar-pelamar yang telah memenuhi syarat-syarat maksimum, dengan demikian dapat diharapkan bahwa tenaga yang diterima adalah tenaga dengan mutu terbaik.

11.    Tanggapan dan pertanyaan oleh Qurrota A’yun, tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu

Terimakasih Ridlo atas materi yang disajikan, izin menanggapi.

1. Menurut UU no.14 tahun 2005 pasal 48 ayat (2) Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.

2. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 pasal 49 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor. Profesor juga memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

3. Menurut saya, dosen-dosen yang pernah membimbing dalam berbagai mata kuliah sudah sesuai dengan yang tertera dalam UU No. 14 Tahun 2005.

 

Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Qurrota A’yun yaitu :

 pada pasal 46 ayat 3 disebutkan bahwa Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen. Keahlian dengan prestasi luar biasa yang dimaksudkan seperti apa ya dan bagaimana contohnya?

Jawab

Lalu dijawab oleh  Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter) yaitu :

Saya ijin menjawab untuk pertanyaan yang saudara ajukan,

terkait prestasi luar biasa yang dapat menjadikan seseorang dapat diangkat menjadi dosen, jika ditinjau dari pasal 46 ayat (4), disebutkan bahwa 

"Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan pendidikan tinggi."

Jadi, saya dapat menyimpulkan jika prestasi luar biasa yang dimaksud itu ditetapkan oleh senat akademik masing-masing perguruan tinggi, yang mana hal itu akan berbeda di setiap perguruan tinggi. 

Contoh yang ekstrim misalnya, seseorang berhasil mendapatkan penghargaan nobel, maka orang tersebut bisa diangkat menjadi dosen di bidangnya.

 

12.    Tanggapan dan pertanyaan oleh Miladia Iasha, tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu

Terimakasih Ridho atas pemaparan materinya. Saya Miladia Nur Iasha izin untuk menanggapi pertanyaan diskusi sekaligus bertanya. 

1. Sebutkan tingkat-tingkat jabatan dosen yang tertuang dalam UU no. 14 tahun 2005! Apa saja tugas yang menjadi wewenang seorang profesor menurut UU no. 14 tahun 2005?

Menurut UU no. 14 tahun 2005 pasal 48 ayat (2), jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. 

Kemudian, tugas yang menjadi wewenang seorang profesor tertuang pada UU no. 14 tahun 2005 pasal 49 yang menjelaskan tentang profesor, diantaranya profesor berwenang untuk membimbing calon doktor, profesor berkewajiban menulis buku dan karya ilmiah serta menyebaruaskan, profesor yang memiliki karya monumental yang sangat istimewa dalam bidangnya dapat diangkat menjadi profesor paripurna, dan penegasan terkait pengaturan profesor paripurna tertuang dalam ketetapan setiap perguruan tinggi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Menurut pengalaman saudara, sudahkah sesuai dosen-dosen yang pernah membimbing kita dalam berbagai mata kuliah dengan UU no. 14 tahun 2005 ketika menjalankan tugas dan fungsinya?

Menurut saya, selama ini dosen-dosen sudah berusaha semaksimal mungkin membimbing kita dalam suatu proses pembelajaran mata kuliah tertentu. 

Pertanyaan oleh Miladia Iasha

Pada UU no.14 tahun 2005 pasal 46 ayat (2), disebutkan bahwa "Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: 

lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan 

lulusan program doktor untuk program pascasarjana".

Yang ingin saya tanyakan, apakah terdapat perbedaan hak atau perbedaan yang lainnya antara dosen lulusan program magister dan doktor? Jika iya, perbedaannya apa saja?

Jawban oleh Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter)

Terima kasih untuk pertanyaannya, saya ijin menjawab.

jika ditinjau dari hak, saya tidak menemukan pasal (dari 45 hingga 57) yang menyatakan adanya perbedaan hak, akan tetapi mungkin dosen yang memiliki home base untuk mengajar di program magister memiliki pangkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan dosen yang memiliki home base mengajar di program sarjana dan diploma. Hal tersebut berkaitan dengan besarnya nilai gaji pokok yang diperoleh.

 

 

 

 

 

 

Forum diskusi Tasya Paramadina: “UU Guru dan Dosen: Pembahasan UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 58 sampai 72

Topik yang disajikan presenter (Muhammad Adhe Febriyanto):

 

Assalamualaikum Wr Wb

Selamat pagi teman-teman, setelah membaca makalah yang telah saya upload pada forum sebelumnya, mari diskusikan mengenai topik yang berkaitan dengan "PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PASAL 58 - PASAL 72"

Menurut teman-teman

1.      Apakah dengan adanya diberikan rumah dinas untuk dosen pada era seperti ini, merupakan hal efektif atau tidak ? 

2.      Apa saja kompetensi yang termasuk dalam pembinaan dan pengembangan profesi dosen ? .

Silahkan teman-teman menanggapi/ membuat pertanyaan/ memberikan saran pada forum diskusi ini.

Terima kasih

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Jawaban yang diberikan oleh teman – teman dalam diskusi

Tanggapan dan pertanyaan oleh NEVA BELLA, tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter yaitu

Assalamualaikum wr.wb 

Saya Neva Bella izin menanggapi pertanyaan dari kelompok 5 yang berkaitan :

Apakah dengan adanya diberikan rumah dinas untuk dosen pada era seperti ini, merupakan hal efektif atau tidak ? 

Jawab : Menurut saya dengan adanya rumah dinas dan dosen di era seperti ini merupakan langkah yang efektif jika di terapkan, karena tidak semua guru/ dosen yang baru mengajar memiliki tempat tinggal di daerah tempat beliau mengajar. misalnya saja guru A yang kesehariannya mengajar di kota kemudian di pindahkan di pelosok desa, jika tidak ada bantuan rumah dinas dari pihak pemerintah ini akan menyulitkan guru tersebut dalam mencari rumah persinggahan atau harus melalukan PP yang cukup jauh. Maka dairi itu sebaiknya pihak pemerintah membenahi fasilitas perumahan guru yang berada di pelosok desa, karena beberapa rumah dinas yang ditempati oleh guru saat ini dapat dikatakan tidak layak huni. 

Apa saja kompetensi yang termasuk dalam pembinaan dan pengembangan profesi dosen ?

Jawab : Pasal 69  nomor 14 Tahun 2005 menyatakan terkait pembinaan dan pengembangan profesi dosen. 

(1)          Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaaan dan pengembangan profesi dan kerier.

(2)          Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

(3)          Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional sebgaimana dimaksud pada ayat (1)

(4)          Pembinaan dan pengembagan karier dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Pertanyaan oleh NEVA BELLA

Saya izin bertanya bagaimana tanggapan kelompok saudara terkait dosen yang melanggar kode etik guru tetapi tetap diperbolehkan mengajar hanya terkena sanksi penurunan jabatan, apakah hal ini efektif atau harus ada yang di ubah ? 

Terimakasih 

Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO (sebagai presenter)

Menurut kelompok kami, sanksi yang diberikan tergantung pelanggaran yang dilakukan. Semua itu ada pertimbangannya dan sesuai perundangan yang berlaku.

Menurut saya lebh baik masih boleh mengajar tetapi dalam pengawasan.

Tanggapan dan pertanyaan oleh KALISTA APRESIAFIRSA tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter yaitu

Halo Adhe, terima kasih atas sajian makalahnya. Saya Kalista Apresiafirsa izin menanggapi. Menurut saya dengan adanya diberikan rumah dinas untuk dosen pada era seperti ini khususnya di masa pandemi ini merupakan hal yang efektif apalagi jika dilengkapi fasilitas yang memadai. Karena tidak semua dosen memiliki tempat tinggal yang dekat dengan kampus.

Pertanyaan oleh KALISTA APRESIAFIRSA

Saya juga izin bertanya, bidang ilmu langka seperti yang disebutkan pada pasal 59 ayat (1) itu yang seperti apa ya?

Terima kasih

Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO (sebagai presenter)

Contoh nyata dari ayat ini yaitu saat dosen melakukan penelitian tentang pemanfaatan limbah sampah untuk dijadikan sumber listrik. Pada penelitian tersebut, dosen tersebut berhak untuk mendapatkan dan memanfaatkan fasilitas khusus dari pemerintah.

Tanggapan dan pertanyaan oleh REGA DWI tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter yaitu

Hallo, terimakasih makalahnya sudah bagus. Namun, saya izin bertanya

Pada pasal 64 disebutkan "Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan"

Pertanyaan oleh REGA DWI

Saya kurang paham maksud dari jabatan struktural itu seperti apa yaa ??

Terimakasih

Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO (sebagai presenter)

yang dimaksud dengan jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawabm wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara, di dalam maupun di luar perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggapan oleh ANNISA FAJRINA tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter yaitu

Waalaikumussalaam wr wb, sebelumnya terima kasih atas makalahnya.

saya izin berpendapat pada topik (1)

jika didasarkan pada kebutuhan dan hak untuk dosen, maka pengadaan rumah dinas untuk dosen bisa dikatakan efektif. Terlebih jika dilengkapi dengan fasilitas yang mendukung kegiatan dosen di bidangnya.

Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO (sebagai presenter)

Baik, Terimakasih 

Tanggapan dan pertanyaan oleh MUHAMMAD DAVID tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter yaitu

Saya david izin menanggapi.

1.       Rumah dinas itu dikenal dengan istilah rumah negara, dinamakan rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negera dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Dikatakan efektif jika berguna sebagaimana mestinya yaitu ketika dosen yang bertempat tinggal jauh dari kampus bisa menempatinya. Namun tidak efektif jika rumah dinas disediakan tetapi tidak ditempati.

2.       Yang termasuk kompetensi dalam pembinaan dan pengembangan profesi dosen pada UU 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada ayat (1) pasal 69 adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Pertanyaan oleh DAVID HENDRAWAN

Saya izin bertanya, bagaimana tanggapan pemateri terkait beberapa kejadian dimana saat pegawai telah pensiun namun tidak ingin beranjak dari rumah dinas tersebut?

Terima kasih

Jawaban oleh RESI BISMANTARA

izin menanggapi pertanyaan David

Berdasarkan Pasal 7 PP 40/1994 bahwa Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri. Cara baik sudah ditempuh dengan cara memberitahukan melalui surat dan diundang menghadiri rapat. 

Yang berhak menghuni rumah Negara adalah pejabat atau pegawai negeri. Setiap golongan rumah Negara hanya bisa dihuni selama memegang jabatan tertentu bagi rumah Negara golongan I dan sampai pensiun dan dikembalikan pada Negara bagi rumah Negara golongan II. Jika tetap menempati rumah Negara maka menyimpang dari  ketentuan dalam PP 40/1994.

 Setiap penyimpangan penghunian Rumah Negara dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian. Pada prakteknya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah biasanya mengeluarkan surat peringatan bahwa penghuni rumah tidak berhak lagi menghuni rumah Negara tersebut dan memerintahkan untuk mengosongkan rumah. 

Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO (sebagai presenter)

Baik mengenai rumah dinas, ya sebaiknya semua pihak harus saling mengerti. Kalau memang sudah tidak berdinas, sebaiknya sadar diri. Jika memang ada oknum yang sekiranya menolak untuk meninggalkan rumah dinas, bisa dikenakan sanksi.

Tanggapan oleh AGHNIA NADHIRA AFA tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter yaitu

terima kasih adhe atas makalahnya

izin menjawab perranyaan diskusi no 2

Pembinaan dan pengembangan dosen telah dijelaskan di UU no 14 tahun 2005 pada pasal 69 ayat 1-4, yakni:

1.      Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaaan dan pengembagan profesi dan kerier.

2.      Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

3.      Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional sebgaimana dimaksud pada ayat (1).

4.      Pembinaan dan pengemabgan karier dosen sebgaiamana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO (sebagai presenter)

Baik, Terimakasih

Tanggapan dan pertanyaan oleh PUTRI FESTIANA tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter yaitu

Terima Kasih Sdr Adhe atas sajian makalah yang sangat bermanfaat. Saya Putri Festiana izin bertanya dan menanggapi point (1).

Menurut saya dengan adanya rumah dinas yang disediakan negara menjadi langkah yang efektif. Karena dengan adanya rumah dinas sebagai sarana tempat tinggal dosen yang mengajarnya jauh dari dari kampus beliau mengajar. Selain itu adanya rumah dinas bisa menunjang pelaksanaan tugas dosen sehingga dengan terlaksananya tugas dosen akan terwujudnya Pendidikan yang bermutu.

Pertanyaan oleh PUTRI FESTIANA

Lalu saya ingin bertanya terkait pemberhentian bagi dosen. Dalam makalah telah dijelaskan alasan pemberhentian dosen secara hormat. Yang saya tanyakan pemberhentian dengan tidak hormat kepada dosen terjadi perihal masalah apa ya? Adakah kasus nyata yang terjadi di Indonesia dan seperti apa kasusnya?

Terima Kasih:)

Jawaban oleh RESI BISMANTARA

Pemberhentian dengan tidak hormat kepada dosen terjadi perihal masalah apa ya?

Diberhentikan tidak dengan hormat

Mengenai hal ini, pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 87 ayat (4) UU ASN dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) sebagai berikut:

 

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

1.      melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.      dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

3.      menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

4.      dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO (sebagai presenter)

Baik, saya setuju dengan Mas Resi Bismantara. Terimakasih

Tanggapan dan pertanyaan oleh FINE PRASTIKA NUR AINI tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter yaitu

waalaikumsalam wr wb, saya ijin menanggapi topik 1.

jadi menurut saya, apabila dilihat dari kewajiban dan hak yang dibutuhkan oleh dosen maka diberikannya rumah dinas ini sangat efektif. terlebih jika di dalam rumah tersebut dilengkapi dengan fasilitas yang dapat menunjang kinerja dosen tersebut menjadi lebih baik. 

Pertanyaan oleh FINE PRASTIKA NUR AINI

dan saya ingin bertanya pada pasal 69 ayat (2) yang bunyinya "Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional." saya masih bingung mengenai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. apakah bisa dijelaskan dan diberikan contohnya? 

Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO (sebagai presenter)

A. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Contoh : Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.

B. Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminakan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Contoh : Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.

C. Kompetensi Profesional adalah penugasan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penugasan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan subtansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penugasan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

Contoh : Menguasau materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang diampu.

D. Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Contoh : Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya.

Tanggapan dan pertanyaan oleh SALINDRI SUKAMTO tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter yaitu

Assalamualaikum wr wb

Terima kasih kepada penyaji telah menyampaikan sub makalah yang bagus dan lengkap.

Saya Salindri, izin bertanya. Pada sub makalah disebutkan bahwa Dosen yang diangkat oleh Pemerintah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.

Pertanyaan oleh SALINDRI SUKAMTO

Daerah khusus yang dimaksud ini daerah yang seperti apa ya? Apakah seperti daerah 3T termasuk dalam kategori daerah khusus tersebut?

Terimakasih

Wassalamualaikum wr wb.

Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO (sebagai presenter)

Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. La daerah tersebut berhak mendapatkan hak rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah.

Tanggapan oleh FIONA SETIABUDI tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter yaitu

Assalamu'alaikum wr wb.

Saya ingin menanggapi topik diskusi yang telah diberikan pada poin 2.

Kompetensi yang termasuk dalam pembinaan dan pengembangan profesi dosen telah diatur dalam UU No.14 Tahun 2005 pada pasal 69 dimana disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dapat dilakukan melalui jabatan fungsional dimana meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Mohon koreksinya terimakasih.

Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO (sebagai presenter)

Baik, Terimakasih

Tanggapan oleh SEKAR MELANI tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter yaitu

Assalamualaikum, sebelumnya terimakasih atas makalah yang diberikan sangat bermanfaat. Saya izin menanggapi topik diskusi yang dilemparkan yaitu:

1. Apakah dengan adanya diberikan rumah dinas untuk dosen pada era seperti ini, merupakan hal efektif atau tidak ? 

Jawab: Menurut saya dengan diberikannya rumah dinasuntuk dosen merupakan sebuah hal yang efektif terutama dengan di dukung dengan fasilitas yang mencukupi untuk dosen guna menjalankan kewajibannya. Hal ini menjadi efektif karena tidak semua dosen yang ditembatkan di suatu daerah mempunyai tempat  tinggal di daerah tersebut, maka dengan adanya rumah dinas akan lebih memudahkan.

2. Apa saja kompetensi yang termasuk dalam pembinaan dan pengembangan profesi dosen ?

Jawab: 

Berdasar  kepada pasal  69  nomor 14 Tahun 2005 menyatakan terkait pembinaan dan pengembangan profesi dosen adalah:

(1) Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaaan dan pengembangan profesi dan kerier.

(2) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

(3) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional sebgaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pembinaan dan pengembagan karier dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Terimakasih

Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO (sebagai presenter)

Baik, Terimakasih

Tanggapan oleh ISMI NOVITA SARI tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter yaitu

Assalamualaikum wr. wb. Terimakasih saudara Adhe atas sajian makalahnya yang sangat bagus dan bermanfaat, saya Ismi Novita Sari izin menanggapi pertanyaan diskusi pada forum diskusi ini

Menurut saya memberikan rumah dinas untuk dosen pada era seperti ini harus sesuai dengan kebutuhan dari dosen tersebut dengan alasan yang jelas seperti, dosen tersebut ditempatkan jauh dari rumah seperti keluar kota maka itu akan sangat efektif.

Terimakasih 

Wassalamualalikum wr. wb.

Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO (sebagai presenter)

Baik, Terimaksih

Tanggapan dan pertanyaan oleh MILADIA IASHA tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter yaitu

Wa'alaikumsalam wr.wb

Terimakasih atas penyajian materinya Adhe. Saya Miladia Nur Iasha izin untuk menjawab pertanyaan sekaligus bertanya.

1. Apakah dengan adanya diberikan rumah dinas untuk dosen pada era seperti ini, merupakan hal efektif atau tidak ? 

Menurut saya, efektif. Namun, dosen yang mendapatkan rumah dinas tentunya adalah dosen yang mengajar di daerah khusus. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen pasal 59 ayat (2) yang menyebutkan bahwa "Dosen yang diangkat oleh Pemerintah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan". Tentunya, adanya rumah dinas ini akan mempermudah kehidupan dosen di daerah khusus tersebut yang biasanya penuh dengan tantangan dan keterbatasan dalam menjangkau sesuatu.

2. Apa saja kompetensi yang termasuk dalam pembinaan dan pengembangan profesi dosen ? 

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen pasal 69 ayat (2) yang menyebutkan bahwa "Pembinaan dan pengembangan profesi dosen meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional".

Pertanyaan oleh MILADIA IASHA

Kemudian, saya izin bertanya. Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen pasal 59 ayat (1) disebutkan bahwa "Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah". Yang ingin saya tanyakan, bidang ilmu langka disini yang dimaksud itu bidang yang bagaimana dan apa saja contohnya? Kemudian, apakah selama ini dosen yang sudah mengembangkan bidang ilmu langka tersebut sudah memperoleh haknya sebagaimana yang disebutkan pada undang-undang tersebut? 

Sekian, dari saya. Mohon koreksinya. Terimakasih :)

Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO (sebagai presenter)

Contoh nyata dari ayat ini yaitu saat dosen melakukan penelitian tentang pemanfaatan limbah sampah untuk dijadikan sumber listrik. Pada penelitian tersebut, dosen tersebut berhak untuk mendapatkan dan memanfaatkan fasilitas khusus dari pemerintah.

Tanggapan dan pertanyaan oleh KHOLIF INDRIASTUTI tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter yaitu

Saya Kholif Indriastuti, izin menjawab terakait topik yang dilempar

1. Menurut saya, merupakan hal yang efektif. Karena dosen dalam bekerja (pada era saat ini) dituntut untuk bisa dalam segala hal di bidangnya, dengan tinggal di rumah dinas dengan fasilitas yang memadai menjadi hal yang membantu dalam dosen menjalani dan mengabdi pada profesinya tersebut. Yang terpenting rumah dinas tersebut digunakan dengan semestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Bahwa kompetensi yang dimaksud sesuai dengan UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PASAL 69:

(1) Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaaan dan pengembagan profesi dan kerier

(2) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional

(3) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional sebgaimana dimaksud pada ayat (1)

(4) Pembinaan dan pengemabgan karier dosen sebgaiamana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Pertanyaan oleh KHOLIF INDRIASTUTI

Kemudian saya ingin bertanya, terakit dengan makalah yang sudah disajikan, Terdapat kalimat "Bertindak dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan". Maksud dari kalimat tersebut apa ya?, bisa untuk dijelaskan lebih lengkap lagi atau diberi contoh yang relevan.

Terima kasih

Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO (sebagai presenter)

Dosen wajib meningkatkan dan mengembangkan standar akademik, kompetensi dari mahasiswanya dengan perkembangan pengetahuan, teknologi dan seni. Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh para dosen kita yang selalu update terhadap pengetahuan, seni dengan adanya materi tari yang disertai praktek langsung. 

Dosen memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi (mendapatkan pendidikan lanjut, mengikuti pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, serta kegiatan lain yang sejenis), akses ke sumber belajar, akses ke sumber informasi,akses ke sarana prasarana pembelajaran (menggunakan sumber- sumber informasiyang belum terbuka untuk umum dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan teknologi, seni, dan/atau olahraga), serta kesempatan melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (memanfaatkan sumber daya pendidikan) dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, oranisasi profesi, dan/ atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing - masing.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PASAL 45 HINGGA 57