NOTULA KELOMPOK 5 (PERTEMUAN 6)
NOTULA
PERTEMUAN KEENAM
PFIS6554 – Etika Profesi
Offering: P-9
Perkuliahan Pertemuan ke – 5
Tanggal: 15/03/2021
sd 21/03/2021
Tema/Topik: UU Guru dan Dosen
Bahasan Pasal (Bagian 2)
Pemakalah
|
No |
NIM |
Nama Mahasiswa |
Judul sub-Makalah |
|
1 |
180321614501 |
Ahmad Ridlotul Adha |
Pembahasan Undang – Undang Nomor
14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 45- 57 |
|
2 |
180321614551 |
Muhammad Adhe Febriyanto |
Pembahasan Undang – Undang Nomor
14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 58 - 72 |
|
3 |
180321614579 |
Tasya Paramadina |
Pembahasan Undang – Undang Nomor
14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 30 - 44 |
Kehadiran Mahasiswa
1. Jumlah
seluruh mahasiswa peserta matakuliah : 35 mahasiswa
2. Jumlah
mahasiswa yang hadir : 35
mahasiswa
3. Jumlah
mahasiswa yang tidak
hadir : 0
mahasiswa
|
No |
NIM |
Nama Mahasiswa TIDAK hadir |
Alasan TIDAK hadir |
|
1 |
.......... |
.......... |
.......... |
|
2 |
.......... |
.......... |
.......... |
|
dst |
.......... |
.......... |
.......... |
Notula
Diskusi:
Semua
mahasiswa yang bukan penyaji, telah memberikan tanggapan dan juga pertanyaan
terkait makalah yang disajikan oleh penyaji (Kelompok 5) yang terdiri 3 topik
yang telah dilemparkan oleh presenter dalam forum diskusi. Berikut adalah
rangkuman dari diskusi yang telah dilaksanakan selama satu minggu setelah
pertemuan ke-6 tersebut:
Forum diskusi
Tasya Paramadina: “UU Guru dan Dosen: Pembahasan UU Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen Pasal 30 sampai 44”
Topik yang
disajikan presenter (Tasya Paramadina ):
· Assalamualaikum teman
teman, dalam diskusi ini saya ingin melemparkan topik , yaitu
1.
Menurut kalian dalam pasal 36 sampai dengan 38, contoh penghargaan apa
yang patut diberi untuk guru?
2.
Dan menurut kalian dalam pasal 39 apakah guru di indonesia hak
perlindungan nya sudah terjamin aman? tolong jelaskan makasih
Jawaban yang diberikan oleh teman –
teman dalam diskusi
1.
Tanggapan oleh Ayu
Wanvirgia dan dibenarkan oleh Tasya
Paramadina sebagai presenter yaitu
Waalaikumsalam wr.wb. Sebelumnya
terimakasih atas makalah yang telah disajikan oleh sdri Tasya. Saya izin
menanggapi topik diskusi yang diberikan.
Menurut saya, salah satu contoh penghargaan yang patut diberikan kepada
guru adalah saat guru tersebut mau
untuk ditempatkan mengajar di daerah 3T. Kemudian, disana guru tersebut
berhasil membuat dan menerapkan model pembelajaran yang cocok untuk siswa di
daerah 3T. Sehingga, berkat penemuan tersebut kualitas hasil pembelajaran siswa
di daerah 3T tersebut dapat meningkat.
Menurut saya, masih terdapat beberapa hak perlindungan guru yang belum
terjamin oleh pemerintah. Contohnya adalah penghasilan guru-guru honorer di
dearah tertentu dapat dikatakan tidak sepadan dengan perjuangan dan dekasi yang
telah diberikan guru tersebut.
Permasalahan tersebut dapat berdampak pada tingkat kesejahteraan guru yang
menjadi rendah dan hidupnya bisa kekurangan.
Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Ayu wanvirgia yaitu : apakah pihak yang memberikan upah kepada
guru honerer yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi? Terimakasih.
Lalu dijawab oleh Tasya Paramadina (sebagai presenter)
yaitu :
saya izin menanggapi pertanyaan anda, menurut saya
ketika ada pihak yang yang tidak membayar upah seorang gaji honorer yang tidak
sesuai akan dikenakan sanksi, karena ketika awal mengajar pasti sudah
diputuskan mengenai hal kontrak gaji, maka dari situ ketika upah tidak sesuai,
pemberi upah dapat dikenakan sanksi
2.
Tanggapan oleh Annisa Fajrina
dan dibenarkan oleh Tasya
Paramadina sebagai presenter yaitu
Waalaikumussalaam wr wb, saya izin menanggapi topik (1)
menurut saya penghargaan yang bisa
diberikan kepada guru berprestasi dan berdedikasi salah satunya yaitu lisensi.
Misal guru berprestasi mendapatkan sertifikat/piagam penghargaan yang diakui
oleh lembaga pendidikan/pemerintah. Sertifikat tersebut dapat digunakan oleh
guru untuk mengikuti suatu kegiatan lain di tingkat atasnya. Gambarannya
Seperti siswa yang memenangkan lomba dan juara 1 sehingga dapat langsung masuk
ke tingkat sekolah di atasnya tanpa ada tes.
Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Annisa Fajrina yaitu :
Pasal 30 ayat 5 "Guru yang
diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan
sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b,
tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.", itu
maksudnya bagaimana ya? saya belum bisa memahami isi dari ayat tersebut terima
kasih
Lalu dijawab oleh Tasya Paramadina (sebagai presenter)
yaitu :
menurut pemahaman saya jadi dia diberhentikan sebagai
guru tetapi tidak diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Jadi status dia
tetep menjadi PNS tetapi tidak menjadi guru
3.
Tanggapan oleh Annisa
Zulia dan dibenarkan oleh Tasya
Paramadina sebagai presenter yaitu
Saya akan mencoba menjawab diskusi
no.1
Contohnya pada berita https://www.harianhaluan.com/news/detail/123491/salut-dosen-teknik-mesin-pnp-jadi-guru-besar-pertama-di-lingkungan-politeknik-se-sumatera dosen diberi penghargaan karena
menjadi salah satu guru besar pertama di politeknik tersebut. Selain
anugerah guru besar, Surfa Yondri juga mengucapkan terimakasih kepada
suluruh civitas akademi atas prestasi- prestasi yang diterimka PNP Di
antaranya, PNP mendapatkan penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
sebagai Terbaik Terbaik III PTN (satker) pengguna Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP).
4.
Tanggapan oleh Rega Dwi
dan dibenarkan oleh Tasya
Paramadina sebagai presenter yaitu
Hallo tasya, makalah tasya sudah bagus. Saya izin
menanggapi pertanyaan tasya
Menurut saya, penghargaan yang patut
diberikan oleh guru atas kerja kerasnya dapat berupa lisensi/sertifikasi dan
kenaikan gaji serta mendapatkan penghargaan verbal atau bentuk lainnya dari
masyarakat
dan nomor 2 Sepengetahuan saya, guru
yang bekerja di daerah perkotaan perlindungan hak sudah terjamin dengan baik,
Namun, untuk didaerah bukan perkotaan masih ada beberapa kendala yang
menyebabkan hak guru belum terjamin dengan baik, seperti pada kasus guru
honorer yang harus melewati jembatan bambu ketika hendak mengajar dan menerima
gaji awal 300 ribu pertiga bulan
5.
Tanggapan oleh Intan
Rizqi dan dibenarkan oleh Tasya
Paramadina sebagai presenter yaitu
Assalamualaikum wr wb.
Baik, Saya Intan Rizqi Anjali izin
menanggapi topik yang telah diberikan,
1. Menurut kalian dalam pasal 36
sampai dengan 38, contoh penghargaan apa yang patut diberi untuk guru?
Jawab : menurut saya penghargaan guru
dapat berupa tanda jasa, sertifikasi, kenaikan pangkat, serta dapat berupa
tambahan gaji bagi guru.
2. Dan menurut kalian dalam pasal 39
apakah guru di indonesia hak perlindungan nya sudah terjamin aman?
Jawab : menurut saya perlindungan
terhadap guru di Indonesia masih belum terjamin aman, karena tidak sedikit guru
yang tidak mendapatkan perlindungan atas haknya. Terdapat kasus pada tahun 2016
tentang pemukulan wali siswa kepada guru hanya karena guru tersebut menengur
siswa tersebut tidak mengerjakan tugasnya.
Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Intan Rizqi yaitu :
Pada pasal 36 sampai dengan pasal 38
menjelaskan tentang penghargaan guru. Guru yang berhak mendapat
penghargaan adalah guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas
di daerah khusus.
Terkait pernyataan tersebut,
penghargaan apa yang diberikan kepada guru berprestasi, berdedikasi luar
biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus??, dan apakah setiap guru yang
melakukan hal tersebut mendapatkan jenis penghargaan yang sama ?
Lalu dijawab oleh Tasya Paramadina (sebagai presenter)
yaitu :
menurut saya untuk penghargaan, banyak contohnya tapi
dr beberapa berita yg sudah saya baca, contohnya lebih banyak ke penghargaan
seperti piagam.
6.
Tanggapan oleh David
dan dibenarkan oleh Tasya
Paramadina sebagai presenter yaitu
Penghargaan kepada guru dapat
diberikan pada tingkat satuan pendidikan, desa/kelurahan, kecamatan,
kabupaten/kota, propinsi, nasional dan/atau internasional. Penghargaan itu
beragam jenisnya, seperti satyalencana, tanda jasa, bintang jasa, kenaikan
pangkat istimewa, finansial, piagam, jabatan fungsional, jabatan struktural,
bintang jasa pendidikan, dan/atau bentuk penghargaan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal jaminan keamanan belum dapat dikatakan
terjamin, sebab masih banyak kasus lemahnya perlindungan profesi guru.
Disamping itu tidak sedikit kasus pemberian sanksi kepada siswa di sekolah
menjadi boomerang kepada guru. Siswa yang melanggar aturan dan apabila
diberikan sanksi bisa menyebabkan guru mendapatkan tindakan hukum yang tidak
sepantasnya diterima oleh seorang guru.
7.
Tanggapan oleh Risda L
dan dibenarkan oleh Tasya
Paramadina sebagai presenter yaitu
Waalaikumussalam, terimakasih tasya
atas makalahnya yang sudah ditulis dengan baik. Saya izin menanggapi,
Salah satu bentuk penghargaan yang patut didapatkan oleh guru atas
dedikasinya antara lain: sertifikasi guru, kesejahteraan atau tunjangan untuk
guru dan apresiasi lainnya.
Menurut saya, hak perlindungan guru masih belum terjamin aman, dan dapat
ditunjukkan dengan kita masih sering mendapatkan berita tentang penganiayaan
yang dialami oleh guru. Atas kejadian hal ini, pemerintah harusnya lebih tegas
dalam mengatasinya.
Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Risda L
yaitu :
Saya juga izin bertanya, bagaimana
menurut anda, jika terdapat suatu lembaga pendidikan yang mengharuskan guru
tetap masuk padahal ia masih dalam masa cutinya?Terimakasih^^
Lalu dijawab oleh Tasya Paramadina (sebagai presenter)
yaitu :
saya izin menanggapi lagi dari pertanyaan anda..
menurut saya pribadi sebenernya itu kayaknya hal yang tidak baik ya, tetapi
jika ada keperluan mendadak tetapi dalam masa hal cuti menurut saya itu
gapapa.. tetapi harus dengan alasan yang logis mengapa guru tsb ttp harus
masuk
8.
Tanggapan oleh Fitriyana
dan dibenarkan oleh Tasya
Paramadina sebagai presenter yaitu
wa'alaikumussalam warahmatullah
Terimakasih mba Tasya atas materi yang
telah dipaparkan.
Izin menangapi topik yang dilemparkan:
Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa,
kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan
lain.
Belum secara keseluruhan. Guru sebagai profesi seringkali rentan
terhadap kasus permasalahan saat melaksanakan tugas dan kewajibannya teruma
dalam mendidik siswa untuk disiplin. Tak jarang guru dilaporkan ke polisi oleh
wali murid dikarenakan tindakan yang dilakukan berupa kekerasan sehingga
melanggar UU perlindungan anak seperti mencukur rambut siswa yang tidak rapi,
menjewer telinga murid, atau mendisiplinkan agar siswa solat dengan membawa
batang sapu.
Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Fitriyana yaitu
:
Izin bertanya, Pada pasal 41-44
mengenai organisasi profesi dan kode etik. Menurut mba Tasya apakah organisasi
guru di Indonesia sudah maksimal dalam mencapai tujuan pendidikan di Indonesia?
Jika belum apa saran kedepannya ?
Terimakasih
Lalu dijawab oleh Tasya Paramadina (sebagai presenter)
yaitu :
izin menaggapi pertanyaannya menurut saya sudah sesuai
karena mengenai organisasi guru tsb sudah banyak membantu guru juga hehe
9.
Tanggapan oleh Nadya E
dan dibenarkan oleh Tasya
Paramadina sebagai presenter yaitu
Mohon izin menanggapi ya.
Contoh penghargaan apa yang patut diberi untuk guru secara menurut saya
yaitu dengan lebih memperhatikan lagi guru-guru yang sudah mengabdi selama
belasan tahun namun belum mendapatkan sertifikasi dan gaji yang layak. Secara
khusus, bentuk penghargaan bagi guru yang benar-benar memberikan perubahan bagi
pendidikan Indonesia yaitu dengan memberikan suatu apresiasi tertentu, misalnya
seperti yang telah dilakukan oleh Kemdikbud selama beberapa tahun terakhir bagi
guru yang berprestasi. Tentunya hal ini juga dapat memotivasi para guru di
Indonesia untuk selalu memberikan inovasi dan berdedikasi di dunia pendidikan
Indonesia. Sumber berita: https://nasional.tempo.co/read/1117285/apresiasi-untuk-guru-dan-tenaga-kependidikan-berprestasi-serta-berdedikasi
Menurut pendapat saya UU No 14 tahun 2005 Pasal 39 sudah cukup
memberikan perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam pasal tersebut sudah cukup menjelaskan
apa saja bentuk perlindungan-perlindungan bagi guru dan dosen sehingga
harapannya pelaksanaan perindungan tersebut benar-benar ditegakkan demi
kesejahteraan profesi guru dan dosen yang tentu saja memiliki andil cukup besar
bagi meningkatkan kecerdasan generasi penerus bangsa.
Terima kasih ^^
10.
Tanggapan oleh Sekar
Melani dan dibenarkan oleh Tasya
Paramadina sebagai presenter yaitu
Assalamualaikum wr wb, Hallo tasya
selamat pagi. Sebelumnya terimakasih ya tas makalah yang diberikan sagat
bermanfaat, saya izin menanggapi topik diskusi yang di lemparkan yaitu:
Menurut kalian dalam pasal 36 sampai
dengan 38, contoh penghargaan apa yang patut diberi untuk guru?
Jawab:
Penghargaan kepada guru dapat
diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial,
piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain. Untuk memberikan penghargaa kepada
guru dalam bentuk finansial mungkin diberikan pendanaan apabila guru tersebut
mengikuti kegiatan yang membutuhkan biaya.
Dan menurut kalian dalam pasal 39
apakah guru di indonesia hak perlindungan nya sudah terjamin aman? tolong
jelaskan.
Jawab: Menurut saya sudah cukup terjamin namun belum bisa di pastikan terjadi
kepada semua guru di berbagai wilayah.Karena terkadang ada saja
kejadian-kejadian yang menggambarkan bahwa hak guru itu tidak terlindungi.
Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Sekar Melani
yaitu :
Terimakasih, kemudian saya ingin
bertanya mengenai pasal 39 point ke 4 yang menyebutkan bahwa “Perlindungan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan”
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan undang-undang itu cotohnya
yang seperti apa ya? apakah bisa di jelaskan?
Lalu dijawab oleh Tasya Paramadina (sebagai presenter)
yaitu :
Menurut saya mungkin untuk pemutusan hubungan kerja nya
tidak sesuai itu sepihak ya, dan tidak memiliki permasalahan yang cukup serius.
dan dilakukan scara tiba tiba
11.
Tanggapan oleh Amalia
Eka dan dibenarkan oleh Tasya
Paramadina sebagai presenter yaitu
Waalaikumsalam wr.wb, saya izin
menanggapi pertanyaan dari saudari Tasya:
Menurut saya berdasarkan pasal 37 guru
dapat diberi penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa,
finansial, piagam, sertifikasi guru dan kenaikan gaji atau bentuk penghargaan
lainnya.
Menurut saya guru di Indonesia hak
perlindungannya masih kurang terjamin karena masih di dapat berita tentang guru
dalam melaksakana tugasnya. Bersinggungan dengan peserta didik dalam pemberian
sanksi kepada siswa semakin menjadi boomerang oleh guru contohnya ada salah
satu berita “ seorang guru di penjara karena mencubit lengan siswa karena
sering tidak mengikuti pelaksanaan sholat dhuha di sekolah ” atas kejadian ini
pemerintah lebih tegas lagi agar hak dan perlindungan dari profesi guru lebih
terjamin
Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Amalia Eka yaitu
:
Dan selanjutnya izin bertanya mengenai
pasal 39 "perlindungan" bagaimana sebaiknya sikap kita sebagai
seorang guru terhadap kasus-kasus hak perlindungan dari seorang guru yang
kurang terjamin, padahal niat dari seorang guru melakukan hal tersebut untuk
mendidik siswanya menjadi lebih baik dan malah menjadi boomerang bagi dirinya?
Terimakasih
Lalu dijawab oleh Tasya Paramadina (sebagai presenter)
yaitu :
izin menanggapi ya. Sebelumnya terimakasih atas
pertanyaannya karena dilihat dr beberapa tahun terakhir banyak kasus seperti
ini. Menurut saya hal ini teerjadi karena mungkin kemajuan nya dalam di era
sekarang ini. Dan permasalahan seperti itu biasanya terkait dengan orang tua
nya siswa tsb. Tapi menurut saya pihak pemerintah harus turun tangan secara
adil sih dalam hal ini. Karena balik lagi bahwa guru kan niatnya mengajar untuk
membuat muridnya lebih baik lagi .
12.
Pertanyaan oleh Ismi
Novita dan dijawab oleh Tasya
Paramadina sebagai presenter yaitu
Assalamualaikum wr. wb. Terimakasih
Mbak Tasya atas sajian makalahnya yang sangat bagus dan bermanfaat
saya Ismi Novita Sari izin bertanya,
dalam UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PASAL 30 ayat 2
tertera beberapa alasan guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatan sebagai guru, kemudian yang saya ingin tanyakan kepada mbak Tasya
apakah alasan tersebut sudah tepat untuk memberhentikan guru dengan tidak
hormat dari jabatannya?Terimakasih. Wassalamualaikum wr. wb.
Lalu dijawab oleh Tasya Paramadina (sebagai presenter)
yaitu :
Terimakasih ismi atas tanggapannya. Dan saya izin
menanggapi ya menurut saya ayat 2 sudah tepat yaitu alasan untuk memberhentikan
seorang guru
13.
Tanggapan oleh Sekar
Rachmasari dan
dibenarkan oleh Tasya Paramadina
sebagai presenter yaitu
Waalaikumsalam Wr. Wb. Terimakasih
Tasya, makalah yang telah dipaparkan sudah jelas dan mudah dipahami. Saya Sekar
Rachmasari izin menanggapi topik diskusi yang diberikan.
Menurut saya penghargaan yang patut diberikan kepada guru yaitu dapat
berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau
bentuk penghargaan lain.
Menurut saya hak perlindungan guru di Indonesia belum terjamin aman
karena masih sering ditemui berbagai kasus kekerasan maupun penganiayaan yang
dilakukan terhadap guru. Seperti contoh, orang tua siswa melakukan kekerasan
kepada guru hanya karena tidak terima ponsel anaknya disita ketika ujian
berlangsung. Berdasarkan kejadian tersebut pemerintah harus lebih tegas lagi
dalam mengatasinya sehingga guru memperoleh hak perlindungan yang terjamin
aman.
Terimakasih
14.
Tanggapan oleh Yusnia
Tri dan
dibenarkan oleh Tasya Paramadina
sebagai presenter yaitu
Halo, Tasya. Saya Yusnia Tri Siwi
Utami. Izin menanggapi ya...
Menurut saya salah satu bentuk
penghargaan yang patut diberikan kepada guru yaitu dengan melakukan pemilihan
guru dan tenaga kependidikan berprestasi dan berdedikasi. Dulu di sekoah saya
setiap tahunnya dilakukan kegiatan tersebut, guru yang berprestasi diumumkan
saat selesai upacara dan diberi tanda jasa dari satuan pendidikan. Menurut saya
kegiatan tersebut selain mengapresiasi kinerja guru juga dapat memotivasi dan
meningkatkan profesionalisme guru.
Menurut saya belum, khususnya untuk
guru honorer. Karena masih banyak sekali guru honorer yang mengeluhkan gaji
yang kecil bahkan sangat jauh dari biaya kebutuhan hidup. Selain itu juga masih
banyak dilingkungan saya siswa yang melakukan kekerasan kepada guru, orangtua
yang kasar dan semena-mena kepada guru.
Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Yusnia Tri yaitu :
Selanjutnya saya izin bertanya. Pada pasal 36
menjelaskan bahwa guru yang berhak memperoleh penghargaan adalah guru yang
berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus. Contoh
guru yang berdedikasi luar biasa itu seperti apa ya? Terimakasih
Lalu dijawab oleh Resi Bimantara (sebagai kelompok selain penyaji) yaitu :
Izin menanggapi pertanyaan Yusnia
Guru Berdedikasi yang profesional selalu mempunyai tanggungjawab
intelektual dan tanggungjawab moral dalam mengajar, membimbing dan mendidik.
Tanggung jawab intelektual akan nampak dalam proses belajar mengajar yang
selalu mengedepankan berbagai metode mengajar yang kreatif dan inovatif yang
akhirnya dapat meningkatkan prestasi peserta didik.Tanggungjawab moral akan
tercermin dari guru yang mempunyai kemampuan untuk menghayati perilaku serta
etika yang sesuai dengan Pancasila sekaligus mengamalkannya.
Tanggung jawab guru adalah menunjukkan aturan nilai dan norma yang
berlaku agar anak didik dapat memahami perbuatan atau tingkah laku mana yang
boleh dan tidak untuk dilakukan, perbuatan yang susila dan asusila serta
perbuatan yang moral dan amoral. Semua itu harus tercermin dalam tingkah laku
seorang guru karena anak didik lebih banyak menilai dari apa yang ditampilkan
guru dari pada apa yang guru katakana
(Tanggapan oleh Resi dan dibenarkan oleh Tasya Paramadina sebagai presenter)
15.
Tanggapan oleh Miladia
dan
dibenarkan oleh Tasya Paramadina
sebagai presenter yaitu
Wa'alaikumsalam wr.wb
Terimakasih Tasya atas pemaparan
materinya. Saya Miladia Nur Iasha izin untuk menanggapi pertanyaan diskusi
sekaligus bertanya.
Menurut kalian dalam pasal 36 sampai
dengan 38, contoh penghargaan apa yang patut diberi untuk guru?
Menurut saya, penghargaan yang patut
diberi untuk guru terdapat pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen pasal 36 yaitu:
(1) Guru yang berprestasi, berdedikasi
luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh
penghargaan.
(2) Guru yang gugur dalam melaksanakan
tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat.
Menurut saya, guru yang bertugas di
daerah khusus mereka mempertaruhkan segalanya demi kemajuan dan pemerataan
pendidikan di Indonesia. Jadi, patut sekali untuk diberi penghargaan.
Dan menurut kalian dalam pasal 39
apakah guru di indonesia hak perlindungan nya sudah terjamin aman? tolong
jelaskan makasih.
Menurut saya, untuk guru yang sudah
PNS dan bersertifikasi kebanyakan mereka sudah memiliki hak perlindungan yang
lebih terjamin aman. Namun, saya pernah menemukan kasus tentang perlindungan
hukum yang masih kurang terjamin bagi guru yang masih berstatus honorer,
terutama di daerah-daerah terpencil di Indonesia.
Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Miladia
yaitu :
Kemudian, saya izin bertanya. Pada UU
no.14 tahun 2005 pasal 30 ayat (2), disebutkan bahwa "Guru dapat
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih
secara terus-menerus". Pertanyaan saya, bagaimana jika guru tersebut
lalai dalam menjalankan kewajiban tugasnya bahkan lebih dari 1 bulan tetapi
berprestasi? Apakah undang-undang tersebut masih tetap berlaku? Sekian,
dari saya. Mohon koreksinya. Terimakasih :)
Lalu dijawab oleh Tasya Paramadina (sebagai presenter)
yaitu :
Dan izin menaggapi untuk pertanyaannya menurut saya
mungkin ada beberapa poin poin atau persetujuan untuk tetap diberhentikan guru
tsb jika dia ada piagam berprestasi. Karena pasti kalau ada pemberhentian guru
tsb ada beberapa pembahasannya untuk mem fix an bahwa guru tsb harus
diberhentikan.
16.
Tanggapan oleh Azhar
Dion dan
dibenarkan oleh Tasya Paramadina
sebagai presenter yaitu
saya Azhar Dion Bahrudin
(180321614570) mohon izin menanggapi permasalahan yang t elah dilempar, tapi
sebelumnya saya berterima kasih pada tim penyaji yang sudah berusaha untuk
membuat makalah dengan sebaik-baiknya.
Menurut saya contoh penghargaan yang patut diberi untuk guru adalah
atas prestasi yang telah mendapatkan prestasi yang baik, memiliki dedikasi yang
tinggi terhadap pengajaran terhadap peserta didik, serta guru yang ditugaskan
atau pun bertugas di daerah khusus 3T biasanya. Guru yang seperti itu lah
berhak mendapatkan pengahargaan dari pemerintah.
Menurut saya, belum begitu tahu soalnya juga di masa pandemi sekarang
tetapi sebelum ini banyak kasus yang guru dilaporkan karena diduga telah
melakukan kekerasan terhadap muridnya. Sehingga menurut saya perlindungan guru
terasa belum terjamin aman. Tapi entah yang salah kepada gurunya atau seperti
apa.
Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Azhar Dion yaitu :
Dari pernyataan saya mungkin dapat dijawab atas
permasalahan itu. menurut anda hal yang apa yang mungkin dapat menjamin
perlindungan guru sehingga tidak terkesan guru sebagai orang yang serba salah
dalam kasus itu?
Lalu dijawab oleh Tasya Paramadina (sebagai presenter)
yaitu :
Menurut saya pribadi mungkin hal yang menjamin untuk
perlindungan dari rekam jejak pribadi seorang guru tersebut. Maaf kalau jika
kurang memuaskan atas tanggapan baliknya. Terimakasih
17.
Tanggapan oleh Dany
Ferdian dan
dibenarkan oleh Tasya Paramadina
sebagai presenter yaitu
Izin berpendapat dalam topik diskusi
yang diberikan penyaji, sebelumnya terimakasi sudah menyusun makalah dengan
baik dan informatif.
Menurut pendapat saya tentang topik
permasalahan yang diberikan,
Untuk saat ini mungkin guru dapat mendapat penghargaan apabila telah
berhasil dalam tugasnya contohnya telah berhasil memajukan daerah 3T dan
menjadi lebih berkembang, atau berhasil membuat suatu sekolah berkembang dari
sebelumnya, menurut saya hal ini bisa memicu guru guru dari tiap daerah
berlomba lomba mengembangkan daerah tempat tugasnya, jadi ada usaha untuk
mendapatkan penghargaan tersebut. Dan salah satu bentuk penghargaan yang
mungkin layak didapatkan oleh guru adalah sertifikasi guru, kesejahteraan dan
tunjangan untuk guru dan apresiasi lainnya.
Menurut pandangan saya belum secara keseluruhan mendapatkan perlindungan
yang sama atau merata. seperti yang mungkin pernah muncul dibeberapa
pemberitaan saat guru melaksanakan tugas dan kewajibannya terutama dalam
mendidik siswa untuk disiplin. namun, karena ada kesalahpahaman beberapa guru
ada yang dilaporkan kepada polisi kemudian terancam penjara atau yang lebih
parah adalah dihakimi secara langsung ditempat. dari kasus tersebut menurut
saya perlindungan terhadap guru masih kurang apabila posisi guru dalam masalah
ini benar. dan perlu adanya penegasan lebih lagi tentang UU perlindungan
guru secara merata.
Terimakasii
Forum diskusi
Tasya Paramadina: “UU Guru dan Dosen: Pembahasan UU Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen Pasal 45 sampai 57”
Topik yang
disajikan presenter (Ahmad Ridlotul Adha):
· Assalamualaikum teman
teman, dalam diskusi ini saya ingin melemparkan topik , yaitu
1.
Sebutkan tingkat-tingkat jabatan dosen yang
tertuang dalam UU no. 14 tahun 2005!
2.
Apa saja tugas yang menjadi wewenang seorang
profesor menurut UU no. 14 tahun 2005?
- Menurut pengalaman saudara, sudahkah
sesuai dosen-dosen yang pernah membimbing kita dalam berbagai mata kuliah
dengan UU no. 14 tahun 2005 ketika menjalankan tugas dan fungsinya?
Jawaban yang diberikan oleh teman –
teman dalam diskusi
1.
Pertanyaan oleh Aghnia Nadhira
Afa dan dijawab oleh Dinda Aulia Mardani dan kemudian
disanggah oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu
Waalaikumsalam wr.wb. Sebelumnya
terimakasih atas makalah yang telah disajikan oleh sdri Tasya. Saya izin
menanggapi topik diskusi yang diberikan.
Terima kasih ridlo atas makalahnya
izin bertanya, di dalam UU no 14 tahun 2005 tersebut
disebutkan kewajiban dan tugas dari guru dan dosen. Pertanyaan saya, apakah
tugas yang dimaksud sama dengan kewajiban? kalau berbeda, apa perbedannya?
Dijawab oleh Dinda Aulia
Mardani
Dari yang saya tau tugas adalah
sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang baik sebagai akibat dari jabatan yang
dimilikinya maupun diberikan oleh pihak lain. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu
yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Semisal Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Peserta didik yang dimaksud berada pada jenjang usia dini, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah. Sedangkan tugas utama dosen adalah
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Adapun jenjang subjek yang dididik oleh seorang dosen adalah pada tingkat
perguruan tinggi.
Tugas antara guru dan dosen adalah sama-sama sebagai
pendidik profesional. Disamping itu perbedaan antara keduanya adalah, kepada
profesi guru tidak dibebankan kewajiban meneliti dan mengabdi kepada
masyarakat. Sedangkan kepada dosen selain mendidik, diwajibkan pula meneliti
dan mengabdi kepada masyarakat.
Lalu disanggah oleh Ahmad
Ridlotul Adha (sebagai presenter) yaitu:
Terima kasih untuk pertanyaan saudara Aghnia dan jawaban dari saudara
Dinda,
Berdasarkan KBBI saya menemukan bahwa
"Tugas" didefinisikan sebagai sesuatu yang wajib dikerjakan
atau yang ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yang menjadi tanggung jawab
seseorang; pekerjaan yang dibebankan.
"Kewajiban" didefinisikan sebagai sesuatu yang diwajibkan;
sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan.
Berdasarkan definisi secara bahasa saya menyimpulkan bahwa keajiban dan
tugas itu sama.
Jadi, "tugas" yang dimaksud dalam UU no. 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen adalah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 UU no.14 tahun
2005 antara lain:
·
guru: bertugas untuk mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
·
Dosen: bertugas untuk mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2.
Tanggapan oleh Muhammad David dan dibenarkan oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu
Saya david izin menanggapi
1. Jenjang jabatan dosen meliputi asisten
ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
2. a. Profesor
merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang
mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
b. Profesor memiliki
kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya
untuk mencerahkan masyarakat.
Lalu ditanggapi oleh Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter) yaitu:
Terima
kasih untuk jawaban saudara David
3.
Tanggapan dan pertanyaan oleh Fara Audina
Bilqist Qaulia tanggapan dibenarkan dan pertanyaan
dijawab oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu
Saya izin menanggapi ya^^
Tingkat-tingkat jabatan dosen yang tertuang pada UU No.14 tahun 2005
terdapat pada pasal 48 ayat (2) yang berbunyi: "Jenjang jabatan
akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan
profesor."
Pada pasal 51 tentang hak dan kewajiban ayat (1) yang berbunyi: "memiliki
kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan."
Pertanyaan
Pertanyaan saya mungkin Ridlo atau teman-teman yang lain dapat
menjelaskan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan itu yang
seperti apa dan bagaimana contohnya?
Lalu ditanggapi oleh Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter) yaitu:
Terima
kasih untuk tanggapan dan pertanyaan saudara Fara, saya ijin mencoba untuk
menjawab pertanyaan saudara,
1.
Kebebasan akademik adalah kebebasan civitas
akademika (dosen, tendik, dan lain-lain) untuk mendalami dan mengembangkan ilmu
pengetahuan secara bertanggungjawab melalui pelaksanaan tri Dharma perguruan
tinggi (Mengajar, Meneliti, dan Mengabdi). Contoh kebebasan akademik yaitu,
adanya kebebasan kepada civitas akademik untuk melakukan pendidikan dan
pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membuat
pertanyaan-pertanyaan dalam pembelajaran, melakukan investigasi dalam
penelitian, dan penyebarluasan hasil penelitian.
2.
Kebebasan mimbar akademik adalah kewenangan yang
dimiliki oleh dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan
secara terbuka dan bertanggungjawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan
rumpun ilmu dan cabang ilmunya. Tidak ada contoh spesifik yang saya temukan
untuk kebebasan mimbar akademik, akan tetapi pelaksanaan mimbar akademik harus
dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika,
dan kaidah akademik; dan tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu
kepentingan umum.
3.
Otonomi keilmuan diartikan sebagai kegiatan
akademik yang berpedoman pada norma dan kaidah ilmu pengetahuan. Contohnya
seperti pengoptimalan sumber daya atau fasilitas yang terdapat dalam instansi
tertentu, memanfaatkan sumber daya di luar instansi dalam rangka membangun
kerjasama secara kelembagaan.
Untuk jawaban lebih lengkapnya dapat diikuti link berikut,
Pedoman-Kebebasan-Akademik.pdf
(iainpurwokerto.ac.id)
4.
Tanggapan oleh Dinda Aulia
Mardani
dan dibenarkan oleh Ahmad Ridlotul
Adha
sebagai presenter yaitu
Haiiiiiiiiiiiiiiii
ridoooo saya dinda aulia ijin menjawab pertanyaan ridoooo^^, sebelumnya
terimakasih untuk makalahnya. Menurut saya makalahnya sudah sangat lengkap.
1.
Sebutkan tingkat-tingkat jabatan dosen yang
tertuang dalam UU no. 14 tahun 2005! Jawab: menurut pasal 48
ayat 2 dan 3, jenjang jabatan
akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan
professor. Sedangkan persyaratan
untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik
doktor.
2.
. Apa saja tugas yang menjadi wewenang seorang
profesor menurut UU no. 14 tahun 2005? Jawab: Pasal 49
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menjelaskan tentang
profesor, diantaranya profesor berwenang untuk membimbing calon doktor,
profesor berkewajiban menulis buku dan karya ilmiah serta menyebaruaskan,
profesor yang memiliki karya monumental yang sangat istimewa dalam bidangnya
dapat diangkat menjadi profesor paripurna, dan penegasan terkait pengaturan
profesor paripurna tertuang dalam ketetapan setiap perguruan tinggi yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Menurut pengalaman saudara, sudahkah sesuai
dosen-dosen yang pernah membimbing kita dalam berbagai mata kuliah
dengan UU no. 14 tahun 2005 ketika menjalankan tugas dan fungsinya? Jawab:
Menurut saya sudah
Lalu ditanggapi oleh Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter) yaitu:
Terima kasih untuk jawaban saudara Dinda
5. Tanggapan oleh Salindri S dan dibenarkan oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu
Assalamualaikum ridlo, terima kasih atas makalahnya yang membahas
mengenai UU No 14 Tahun 2005.
Saya Salindri, izin menanggapi topik diskusi yang diberikan oleh Ridlo.
1.
Sebutkan tingkat-tingkat jabatan dosen yang
tertuang dalam UU no. 14 tahun 2005! Menurut UU No 14 Tahun 2005 Bab V Dosen.
Pada pasal 48, disebutkan bahwa jenjang jabatan akademik dosen tetap terdiri
atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, serta profesor.
2.
Apa saja tugas yang menjadi wewenang seorang
profesor menurut UU no. 14 tahun 2005? Menurut UU No 14 Tahun 2005 Bab V Dosen.
Pada pasal 49 membahas mengenai professor. Professor merupakan jabatan akademik
tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing
calon doktor. Kemudian profesor memiliki kewajiban dalam menulis buku dan karya
ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
3.
Menurut pengalaman saudara, sudahkah sesuai dosen-dosen
yang pernah membimbing kita dalam berbagai mata kuliah dengan UU no. 14 tahun
2005 ketika menjalankan tugas dan fungsinya? Menurut saya pribadi, dosen-dosen
dalam menjalankan tugas dan fungsinya sudah sesuai dengan aturan yang ada pada
UU No. 14 Tahun 2005.
Terimakasih
Lalu ditanggapi oleh Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter) yaitu:
Terima kasih saudara
Salindri, jawabannya sangat bagus. Saya bersyukur jika makalahnya dapat
dipahami.
6.
Tanggapan oleh Fiona Setia Budi dan dibenarkan oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu
Assalamualaikum wr wb.
Saya ingin menanggapi topik diskusi yang telah diberikan
1. Tingkat-tingkat jabatan dosen yang tertuang dalam UU No.14 Tahun 2005
terdapat pada pasal 48 yang berisi tentang: Status dosen terdiri atas dosen
tetap dan dosen tidak tetap dengan jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri
atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Sedangkan pengaturan
kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak-tetap ditetapkan oleh
setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2. Seorang profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan
pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor serta
memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan
gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
Lalu
tanggapan oleh Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter)
Terima kasih saudara Fiona, jawabannya sangat bagus. Saya bersyukur jika
makalahnya dapat dipahami. Akan tetapi mungkin bisa diberikan pendapatnya
terkait pertanyaan yang ke-3, hehehe.
7.
Tanggapan oleh Sekal Melani dan dibenarkan oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu
Assalamualaikum
wr wb. Sebelumnya terimakasih kepada penyaji atas makalah yang diberikan sangat
rinci, Saya izin menanggapi mengenai topik diskusi yang dilemparkan yaitu:
1.Sebutkan tingkat-tingkat jabatan dosen yang tertuang dalam UU no. 14
tahun 2005!
Jawab: Berdasarkan UU no.14 tahun 2005 disebutkan bahwa jenjang jabatan
dosen tetap terdiri dari asisten ahli,lekto,lektor kepala serta profesor.
2. Apa saja tugas yang menjadi wewenang seorang profesor menurut UU
no. 14 tahun 2005?
Jawab:
Profesor merupakan
jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai
kewenangan membimbing calon doktor.Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan
karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.Profesor yang memiliki karya
ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan
mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
3. Menurut
pengalaman saudara, sudahkah sesuai dosen-dosen yang pernah membimbing kita
dalam berbagai mata kuliah dengan UU no. 14 tahun 2005 ketika menjalankan
tugas dan fungsinya?
Jawab: Menurut saya sudah cukup
sesuiai dengan apa yang tertera dalam UU no. 14 tahun 2005.
Lalu
tanggapan oleh Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter)
Terima kasih saudara Sekar, jawabannya sangat bagus.
Saya bersyukur jika makalahnya dapat dipahami. Hehehe
8.
Tanggapan oleh Ismi Novita Sari dan dibenarkan oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu
Assalamualaikum wr.
wb. Terimakasih saudara Ridho atas sajian makalahnya yang sangat bagus dan
bermanfaat, saya Ismi Novita Sari izin menanggapi pertanyaan diskusi pada forum
diskusi ini
1. Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli,
lektor, lektor kepala, dan profesor.
2. Tugas yang menjadi wewenang seorang profesor menurut UU no. 14 tahun
2005 adalah membimbing calon doktor, Profesor juga memiliki kewajiban
khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk
mencerahkan masyarakat.
3. Menurut pengalaman saya, banyak dosen yang pernah membimbing saya
dalam berbagai mata kuliah sudah sesuai dengan UU no. 14 tahun 2005 ketika
menjalankan tugas dan fungsinya, namun juga ada beberapa dosen yang belum
menjalankan tugas sesuai dengan UU no. 14 tahun 2005.
Lalu tanggapan
oleh
Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter)
Terima kasih saudara Ismi, jawabannya sangat bagus. Saya bersyukur jika
makalahnya dapat dipahami. Terima kasih juga untuk pendapatnya terkait
pertanyaan nomor 3.
9.
Tanggapan dan pertanyaan oleh Sekar Rachmasari untuk tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh Ahmad
Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu
Terimakasih Ridlo atas makalah yang jelas dan mudah dipahami. Saya Sekar
Rachmasari izin menanggapi topik diskusi yang diberikan.
1.
Tingkat-tingkat jabatan dosen yang tertuang dalam
UU no. 14 tahun 2005 yaitu terdapat pada pasal 48 ayat (2) yang disebutkan
bahwa “Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli,
lektor, lektor kepala, dan profesor”.
2.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 pada pasal 49 ayat
(1) dan (2) disebutkan bahwa profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada
satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor
serta profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta
menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
3.
Menurut saya, dosen-dosen yang pernah membimbing
dalam berbagai mata kuliah ketika menjalankan tugas dan fungsinya sudah sesuai
dengan yang tertera dalam UU No. 14 Tahun 2005.
Selain itu saya izin
bertanya. Pada pasal 50 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa “Setiap
orang yang akan diangkat menjadi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wajib mengikuti proses seleksi”. Apakah terdapat
persyaratan-persyaratan dalam proses seleksi ini? Dan bagaimana tahapan dalam
proses seleksinya?
Dijawab oleh Ahmad
Ridlotul Adha sebagai presenter, sebagai berikut,
JAWAB
Terima
kasih untuk pertanyaannya, saya ijin menjawab.
Untuk syarat2 yang harus dipenuhi oleh calon dosen, tertera pada pasal 45 yang berbunyi
"Dosen
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan
pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional."
Sedangkan
untuk proses seleksi itu termuat dalam pasal 50 ayat 4 yang berbunyi
"Ketentuan
lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan."
hal
ini berarti sistematika seleksi calon dosen ditentukan oleh masing-masing
instansi.
10.
Pertanyaan oleh Yusnia Tri Siwi
Utami dan dijawab oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter dan dijawab lagi
oleh Resi Bismantara yaitu
Halo, Ridlo.
Terimakasih atas makalahnya yang sudah cukup baik. Saya izin bertanya, pada
pasal 47 ayat 2 dijelaskan "Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang
terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan
sesuai dengan kebutuhan." Contoh program pengadaan tenaga kependidikan
disini apa ya Ridlo? Terimakasih
JAWAB oleh Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter)
Terima kasih untuk pertanyaannya,
Berdasarkan pasal 47 ayat (1) C, disebutkan
"lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh Pemerintah."
jadi, saya menyimpulkan salah satu contoh program pengadaan tenaga
kependidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi adalah program
sertifikasi.
Mungkin itu jawaban dari saya, mohon maaf jika jawaban saya kurang tepat
atau masih kurang memuaskan. Mungkin dari teman-teman ada yang memiliki contoh
lain, selain yang sudah saya ketahui.?
JAWAB tambahan oleh Resi
Bismantara
izin menanggapi pertanyaan yusnia
Rekruitmen/pengadaan adalah suatu proses kegiatan mengusahakan calon
pegawai yang tepat sesuai dengan persyaratan yang telah ada ditetapakan dalam
klasifikasi jabatan. Sumber pegawai dapat dari lembaga itu
sendiri (internal) dan dari luar lembaga (eksternal). Internal lembaga, artinya
pegawai yang akan mengisi lowongan jabatan itu ditarik dari pegawai yang telah
ada dalam organisasi bersangkutan.
Sebaliknya cara yang kedua, eksternal lembaga, berarti bahwa untuk
mengisi lowongan jabatan itu ditarik orang-orang dari luar organisasi.
Sumber-sumber eksternal itu adalah lembaga pendidikan, kantor penempatan tenaga
kerja, pasar tenaga kerja, referrensi dari karyawan yang ada, serta referensi
dari kawan pimpinan/manajer. Perekrutan dengan cara ini dilakukan dengan
menerima lamaran-lamaran dan berlaku bagi semua masyarakat luas yang memenuhi
persyaratan. Metode ini mempunyai segi positif karena dengan system ini tenaga
kerja yang diterima merupakan pilihan dari pelamar-pelamar yang telah memenuhi
syarat-syarat maksimum, dengan demikian dapat diharapkan bahwa tenaga yang
diterima adalah tenaga dengan mutu terbaik.
11.
Tanggapan dan pertanyaan oleh Qurrota A’yun, tanggapan
dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh Ahmad Ridlotul
Adha
sebagai presenter yaitu
Terimakasih
Ridlo atas materi yang disajikan, izin menanggapi.
1. Menurut UU no.14 tahun 2005 pasal 48 ayat (2) Jenjang jabatan akademik
dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
2. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 pasal 49 ayat (1) dan (2) disebutkan
bahwa profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan
tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor. Profesor juga
memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan
gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
3. Menurut saya, dosen-dosen yang pernah membimbing dalam berbagai mata
kuliah sudah sesuai dengan yang tertera dalam UU No. 14 Tahun 2005.
Dan terdapat pertanyaan yang diberikan oleh Qurrota A’yun yaitu
:
pada pasal 46
ayat 3 disebutkan bahwa Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi
luar biasa dapat diangkat menjadi dosen. Keahlian dengan prestasi luar biasa
yang dimaksudkan seperti apa ya dan bagaimana contohnya?
Jawab
Lalu dijawab oleh Ahmad Ridlotul Adha (sebagai presenter) yaitu :
Saya ijin menjawab untuk pertanyaan yang saudara ajukan,
terkait prestasi luar biasa yang dapat menjadikan seseorang dapat
diangkat menjadi dosen, jika ditinjau dari pasal 46 ayat (4), disebutkan
bahwa
"Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan
pendidikan tinggi."
Jadi, saya dapat menyimpulkan jika prestasi luar biasa yang dimaksud itu
ditetapkan oleh senat akademik masing-masing perguruan tinggi, yang mana hal
itu akan berbeda di setiap perguruan tinggi.
Contoh yang ekstrim misalnya, seseorang berhasil mendapatkan penghargaan
nobel, maka orang tersebut bisa diangkat menjadi dosen di bidangnya.
12.
Tanggapan dan pertanyaan oleh Miladia
Iasha, tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh Ahmad Ridlotul Adha sebagai presenter yaitu
Terimakasih
Ridho atas pemaparan materinya. Saya Miladia Nur Iasha izin untuk menanggapi
pertanyaan diskusi sekaligus bertanya.
1.
Sebutkan tingkat-tingkat jabatan dosen yang tertuang dalam UU no. 14 tahun
2005! Apa saja tugas yang menjadi wewenang seorang profesor menurut UU no. 14
tahun 2005?
Menurut
UU no. 14 tahun 2005 pasal 48 ayat (2), jenjang jabatan akademik dosen-tetap
terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
Kemudian,
tugas yang menjadi wewenang seorang profesor tertuang pada UU no. 14 tahun 2005
pasal 49 yang menjelaskan tentang profesor, diantaranya profesor berwenang
untuk membimbing calon doktor, profesor berkewajiban menulis buku dan karya ilmiah
serta menyebaruaskan, profesor yang memiliki karya monumental yang sangat
istimewa dalam bidangnya dapat diangkat menjadi profesor paripurna, dan
penegasan terkait pengaturan profesor paripurna tertuang dalam ketetapan setiap
perguruan tinggi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Menurut pengalaman saudara, sudahkah sesuai dosen-dosen yang pernah membimbing
kita dalam berbagai mata kuliah dengan UU no. 14 tahun 2005 ketika menjalankan
tugas dan fungsinya?
Menurut
saya, selama ini dosen-dosen sudah berusaha semaksimal mungkin membimbing kita
dalam suatu proses pembelajaran mata kuliah tertentu.
Pertanyaan oleh Miladia Iasha
Pada UU no.14 tahun 2005 pasal 46 ayat (2), disebutkan bahwa "Dosen
memiliki kualifikasi akademik minimum:
lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana;
dan
lulusan program doktor untuk program pascasarjana".
Yang ingin saya tanyakan, apakah terdapat perbedaan hak atau perbedaan
yang lainnya antara dosen lulusan program magister dan doktor? Jika iya,
perbedaannya apa saja?
Jawban oleh Ahmad
Ridlotul Adha (sebagai presenter)
Terima kasih untuk pertanyaannya, saya ijin menjawab.
jika ditinjau dari hak, saya tidak menemukan pasal (dari 45 hingga 57)
yang menyatakan adanya perbedaan hak, akan tetapi mungkin dosen yang
memiliki home base untuk mengajar di program magister memiliki
pangkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan dosen yang memiliki home
base mengajar di program sarjana dan diploma. Hal tersebut berkaitan
dengan besarnya nilai gaji pokok yang diperoleh.
Forum diskusi
Tasya Paramadina: “UU Guru dan Dosen: Pembahasan UU Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen Pasal 58 sampai 72”
Topik yang
disajikan presenter (Muhammad Adhe Febriyanto):
Assalamualaikum Wr Wb
Selamat pagi teman-teman, setelah membaca makalah yang telah saya upload
pada forum sebelumnya, mari diskusikan mengenai topik yang berkaitan dengan
"PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PASAL 58 - PASAL 72"
Menurut teman-teman
1. Apakah dengan adanya
diberikan rumah dinas untuk dosen pada era seperti ini, merupakan hal efektif
atau tidak ?
2. Apa saja kompetensi
yang termasuk dalam pembinaan dan pengembangan profesi dosen ? .
Silahkan teman-teman menanggapi/ membuat pertanyaan/ memberikan saran pada
forum diskusi ini.
Terima kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jawaban yang diberikan oleh teman –
teman dalam diskusi
Tanggapan dan pertanyaan oleh NEVA BELLA, tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab oleh MUHAMMAD
ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter yaitu
Assalamualaikum
wr.wb
Saya
Neva Bella izin menanggapi pertanyaan dari kelompok 5 yang berkaitan :
Apakah
dengan adanya diberikan rumah dinas untuk dosen pada era seperti ini, merupakan
hal efektif atau tidak ?
Jawab
: Menurut saya dengan adanya rumah dinas dan dosen di era seperti ini merupakan
langkah yang efektif jika di terapkan, karena tidak semua guru/ dosen yang baru
mengajar memiliki tempat tinggal di daerah tempat beliau mengajar. misalnya
saja guru A yang kesehariannya mengajar di kota kemudian di pindahkan di
pelosok desa, jika tidak ada bantuan rumah dinas dari pihak pemerintah ini akan
menyulitkan guru tersebut dalam mencari rumah persinggahan atau harus melalukan
PP yang cukup jauh. Maka dairi itu sebaiknya pihak pemerintah membenahi
fasilitas perumahan guru yang berada di pelosok desa, karena beberapa rumah
dinas yang ditempati oleh guru saat ini dapat dikatakan tidak layak huni.
Apa
saja kompetensi yang termasuk dalam pembinaan dan pengembangan profesi dosen ?
Jawab
: Pasal 69 nomor 14 Tahun 2005 menyatakan terkait pembinaan dan
pengembangan profesi dosen.
(1)
Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaaan dan
pengembangan profesi dan kerier.
(2)
Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional.
(3)
Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan
fungsional sebgaimana dimaksud pada ayat (1)
(4)
Pembinaan dan pengembagan karier dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pertanyaan oleh NEVA BELLA
Saya izin bertanya bagaimana tanggapan kelompok
saudara terkait dosen yang melanggar kode etik guru tetapi tetap diperbolehkan
mengajar hanya terkena sanksi penurunan jabatan, apakah hal ini efektif atau
harus ada yang di ubah ?
Terimakasih
Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO (sebagai
presenter)
Menurut kelompok kami, sanksi
yang diberikan tergantung pelanggaran yang dilakukan. Semua itu ada
pertimbangannya dan sesuai perundangan yang berlaku.
Menurut saya lebh baik
masih boleh mengajar tetapi dalam pengawasan.
Tanggapan dan pertanyaan oleh KALISTA APRESIAFIRSA tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab
oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter
yaitu
Halo Adhe, terima kasih atas sajian makalahnya. Saya
Kalista Apresiafirsa izin menanggapi. Menurut saya dengan adanya diberikan
rumah dinas untuk dosen pada era seperti ini khususnya di masa pandemi ini
merupakan hal yang efektif apalagi jika dilengkapi fasilitas yang memadai.
Karena tidak semua dosen memiliki tempat tinggal yang dekat dengan kampus.
Pertanyaan oleh KALISTA APRESIAFIRSA
Saya juga izin bertanya, bidang ilmu langka seperti
yang disebutkan pada pasal 59 ayat (1) itu yang seperti apa ya?
Terima kasih
Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO
(sebagai presenter)
Contoh nyata dari ayat ini yaitu
saat dosen melakukan penelitian tentang pemanfaatan limbah sampah untuk dijadikan
sumber listrik. Pada penelitian tersebut, dosen tersebut berhak untuk
mendapatkan dan memanfaatkan fasilitas khusus dari pemerintah.
Tanggapan dan pertanyaan oleh REGA DWI tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab
oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter
yaitu
Hallo, terimakasih makalahnya sudah bagus. Namun,
saya izin bertanya
Pada pasal 64 disebutkan "Dosen yang diangkat
oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan
peraturan perundang-undangan"
Pertanyaan oleh REGA DWI
Saya kurang paham maksud dari jabatan struktural itu
seperti apa yaa ??
Terimakasih
Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO
(sebagai presenter)
yang dimaksud dengan jabatan
struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawabm wewenang,
dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan
organisasi negara, di dalam maupun di luar perguruan tinggi yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggapan oleh ANNISA FAJRINA tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab
oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter
yaitu
Waalaikumussalaam wr wb,
sebelumnya terima kasih atas makalahnya.
saya izin berpendapat
pada topik (1)
jika didasarkan pada
kebutuhan dan hak untuk dosen, maka pengadaan rumah dinas untuk dosen bisa
dikatakan efektif. Terlebih jika dilengkapi dengan fasilitas yang mendukung
kegiatan dosen di bidangnya.
Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO
(sebagai presenter)
Baik, Terimakasih
Tanggapan dan pertanyaan oleh MUHAMMAD DAVID tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab
oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter
yaitu
Saya david izin menanggapi.
1. Rumah dinas
itu dikenal dengan istilah rumah negara, dinamakan rumah negara adalah bangunan
yang dimiliki negera dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan
sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau
pegawai negeri. Dikatakan efektif jika berguna sebagaimana mestinya yaitu
ketika dosen yang bertempat tinggal jauh dari kampus bisa menempatinya. Namun
tidak efektif jika rumah dinas disediakan tetapi tidak ditempati.
2. Yang termasuk
kompetensi dalam pembinaan dan pengembangan profesi dosen pada UU 14 Tahun 2005
tentang guru dan dosen pada ayat (1) pasal 69 adalah kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Pertanyaan oleh DAVID HENDRAWAN
Saya izin bertanya, bagaimana tanggapan pemateri
terkait beberapa kejadian dimana saat pegawai telah pensiun namun tidak ingin beranjak
dari rumah dinas tersebut?
Terima kasih
Jawaban oleh RESI BISMANTARA
izin menanggapi pertanyaan David
Berdasarkan Pasal 7 PP 40/1994 bahwa Penghunian Rumah
Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri. Cara baik
sudah ditempuh dengan cara memberitahukan melalui surat dan diundang menghadiri
rapat.
Yang berhak menghuni rumah Negara adalah pejabat atau
pegawai negeri. Setiap golongan rumah Negara hanya bisa dihuni selama memegang
jabatan tertentu bagi rumah Negara golongan I dan sampai pensiun dan
dikembalikan pada Negara bagi rumah Negara golongan II. Jika tetap menempati
rumah Negara maka menyimpang dari ketentuan dalam PP 40/1994.
Setiap penyimpangan penghunian Rumah Negara
dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian. Pada prakteknya
tindakan yang dilakukan oleh pemerintah biasanya mengeluarkan surat peringatan
bahwa penghuni rumah tidak berhak lagi menghuni rumah Negara tersebut dan
memerintahkan untuk mengosongkan rumah.
Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO
(sebagai presenter)
Baik mengenai rumah dinas, ya
sebaiknya semua pihak harus saling mengerti. Kalau memang sudah tidak berdinas,
sebaiknya sadar diri. Jika memang ada oknum yang sekiranya menolak untuk
meninggalkan rumah dinas, bisa dikenakan sanksi.
Tanggapan oleh AGHNIA NADHIRA AFA tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab
oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter
yaitu
terima kasih adhe atas
makalahnya
izin menjawab
perranyaan diskusi no 2
Pembinaan dan
pengembangan dosen telah dijelaskan di UU no 14 tahun 2005 pada pasal 69 ayat
1-4, yakni:
1. Pembinaan dan
pengembangan dosen meliputi pembinaaan dan pengembagan profesi dan kerier.
2. Pembinaan dan
pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
3. Pembinaan dan
pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional sebgaimana
dimaksud pada ayat (1).
4. Pembinaan dan
pengemabgan karier dosen sebgaiamana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan,
kenaikan pangkat, dan promosi.
Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO
(sebagai presenter)
Baik, Terimakasih
Tanggapan dan pertanyaan oleh PUTRI FESTIANA tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab
oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter
yaitu
Terima Kasih Sdr Adhe atas sajian makalah yang sangat
bermanfaat. Saya Putri Festiana izin bertanya dan menanggapi point (1).
Menurut saya dengan adanya rumah dinas yang
disediakan negara menjadi langkah yang efektif. Karena dengan adanya rumah
dinas sebagai sarana tempat tinggal dosen yang mengajarnya jauh dari dari
kampus beliau mengajar. Selain itu adanya rumah dinas bisa menunjang
pelaksanaan tugas dosen sehingga dengan terlaksananya tugas dosen akan
terwujudnya Pendidikan yang bermutu.
Pertanyaan oleh PUTRI FESTIANA
Lalu saya ingin bertanya terkait pemberhentian bagi
dosen. Dalam makalah telah dijelaskan alasan pemberhentian dosen
secara hormat. Yang saya tanyakan pemberhentian dengan tidak hormat kepada
dosen terjadi perihal masalah apa ya? Adakah kasus nyata yang terjadi di
Indonesia dan seperti apa kasusnya?
Terima Kasih:)
Jawaban oleh RESI BISMANTARA
Pemberhentian dengan
tidak hormat kepada dosen terjadi perihal masalah apa ya?
Diberhentikan tidak
dengan hormat
Mengenai hal ini,
pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 87 ayat (4) UU ASN dan Pasal
250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP
11/2017”) sebagai berikut:
PNS diberhentikan
tidak dengan hormat karena:
1. melakukan
penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
3. menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik; atau
4. dihukum penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
pidana yang dilakukan dengan berencana.
Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO
(sebagai presenter)
Baik, saya setuju dengan Mas Resi Bismantara. Terimakasih
Tanggapan dan pertanyaan oleh FINE PRASTIKA NUR AINI tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab
oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter
yaitu
waalaikumsalam wr wb, saya ijin menanggapi topik 1.
jadi menurut saya, apabila dilihat dari kewajiban dan
hak yang dibutuhkan oleh dosen maka diberikannya rumah dinas ini sangat
efektif. terlebih jika di dalam rumah tersebut dilengkapi dengan fasilitas yang
dapat menunjang kinerja dosen tersebut menjadi lebih baik.
Pertanyaan oleh FINE PRASTIKA NUR AINI
dan saya ingin bertanya pada pasal 69 ayat (2) yang
bunyinya "Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional." saya masih bingung
mengenai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional. apakah bisa dijelaskan dan diberikan contohnya?
Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO
(sebagai presenter)
A. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar
dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Contoh : Memahami peserta didik secara mendalam yang
meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal
ajar awal peserta didik.
B. Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal
yang mencerminakan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Contoh : Kepribadian yang mantap dan stabil
meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan
memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
C. Kompetensi Profesional adalah penugasan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penugasan materi kurikulum
mata pelajaran di sekolah dan subtansi keilmuan yang menaungi materinya, serta
penugasan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Contoh : Menguasau materi, struktur, konsep, dan pola
pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang diampu.
D. Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Contoh : Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh
wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya.
Tanggapan dan pertanyaan oleh SALINDRI SUKAMTO tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab
oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter
yaitu
Assalamualaikum wr wb
Terima kasih kepada penyaji telah menyampaikan sub
makalah yang bagus dan lengkap.
Saya Salindri, izin bertanya. Pada sub makalah
disebutkan bahwa Dosen yang diangkat oleh Pemerintah di daerah khusus, berhak
atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangan.
Pertanyaan oleh SALINDRI SUKAMTO
Daerah khusus yang dimaksud ini daerah yang seperti
apa ya? Apakah seperti daerah 3T termasuk dalam kategori daerah khusus
tersebut?
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb.
Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO
(sebagai presenter)
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang;
daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan
negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain. La daerah tersebut berhak mendapatkan
hak rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah.
Tanggapan oleh FIONA SETIABUDI tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab
oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter
yaitu
Assalamu'alaikum wr wb.
Saya ingin menanggapi topik diskusi yang telah
diberikan pada poin 2.
Kompetensi yang termasuk dalam pembinaan dan
pengembangan profesi dosen telah diatur dalam UU No.14 Tahun 2005 pada pasal 69
dimana disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan
pengembangan profesi dan karier yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Pembinaan dan
pengembangan profesi dosen dapat dilakukan melalui jabatan fungsional dimana
meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Mohon koreksinya terimakasih.
Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO
(sebagai presenter)
Baik, Terimakasih
Tanggapan oleh SEKAR MELANI tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab
oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter
yaitu
Assalamualaikum, sebelumnya terimakasih atas makalah
yang diberikan sangat bermanfaat. Saya izin menanggapi topik diskusi yang
dilemparkan yaitu:
1. Apakah dengan adanya diberikan rumah dinas untuk
dosen pada era seperti ini, merupakan hal efektif atau tidak ?
Jawab: Menurut saya dengan diberikannya rumah
dinasuntuk dosen merupakan sebuah hal yang efektif terutama dengan di dukung
dengan fasilitas yang mencukupi untuk dosen guna menjalankan kewajibannya. Hal
ini menjadi efektif karena tidak semua dosen yang ditembatkan di suatu daerah
mempunyai tempat tinggal di daerah tersebut, maka dengan adanya rumah
dinas akan lebih memudahkan.
2. Apa saja kompetensi yang termasuk dalam
pembinaan dan pengembangan profesi dosen ?
Jawab:
Berdasar kepada pasal 69 nomor
14 Tahun 2005 menyatakan terkait pembinaan dan pengembangan profesi dosen
adalah:
(1) Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi
pembinaaan dan pengembangan profesi dan kerier.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen
dilakukan melalui jabatan fungsional sebgaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pembinaan dan pengembagan karier dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan
promosi.
Terimakasih
Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO
(sebagai presenter)
Baik, Terimakasih
Tanggapan oleh ISMI NOVITA SARI tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab
oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter
yaitu
Assalamualaikum wr. wb. Terimakasih saudara Adhe atas
sajian makalahnya yang sangat bagus dan bermanfaat, saya Ismi Novita Sari izin
menanggapi pertanyaan diskusi pada forum diskusi ini
Menurut saya memberikan rumah dinas untuk dosen pada
era seperti ini harus sesuai dengan kebutuhan dari dosen tersebut dengan alasan
yang jelas seperti, dosen tersebut ditempatkan jauh dari rumah seperti keluar
kota maka itu akan sangat efektif.
Terimakasih
Wassalamualalikum wr. wb.
Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO
(sebagai presenter)
Baik, Terimaksih
Tanggapan dan pertanyaan oleh MILADIA IASHA tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab
oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter
yaitu
Wa'alaikumsalam wr.wb
Terimakasih atas penyajian materinya Adhe. Saya
Miladia Nur Iasha izin untuk menjawab pertanyaan sekaligus bertanya.
1. Apakah dengan adanya diberikan rumah dinas untuk
dosen pada era seperti ini, merupakan hal efektif atau tidak ?
Menurut saya, efektif. Namun, dosen yang mendapatkan
rumah dinas tentunya adalah dosen yang mengajar di daerah khusus. Hal ini
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru
Dan Dosen pasal 59 ayat (2) yang menyebutkan bahwa "Dosen yang diangkat
oleh Pemerintah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan". Tentunya,
adanya rumah dinas ini akan mempermudah kehidupan dosen di daerah khusus
tersebut yang biasanya penuh dengan tantangan dan keterbatasan dalam menjangkau
sesuatu.
2. Apa saja kompetensi yang termasuk dalam pembinaan
dan pengembangan profesi dosen ?
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen pasal 69 ayat (2) yang menyebutkan bahwa
"Pembinaan dan pengembangan profesi dosen meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional".
Pertanyaan oleh MILADIA IASHA
Kemudian, saya izin bertanya. Pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen pasal 59 ayat (1)
disebutkan bahwa "Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu
langka berhak memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah". Yang ingin saya tanyakan, bidang ilmu langka disini
yang dimaksud itu bidang yang bagaimana dan apa saja contohnya? Kemudian,
apakah selama ini dosen yang sudah mengembangkan bidang ilmu langka tersebut
sudah memperoleh haknya sebagaimana yang disebutkan pada undang-undang
tersebut?
Sekian, dari saya. Mohon koreksinya. Terimakasih :)
Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO
(sebagai presenter)
Contoh nyata dari ayat ini yaitu saat dosen melakukan
penelitian tentang pemanfaatan limbah sampah untuk dijadikan sumber listrik.
Pada penelitian tersebut, dosen tersebut berhak untuk mendapatkan dan
memanfaatkan fasilitas khusus dari pemerintah.
Tanggapan dan pertanyaan oleh KHOLIF INDRIASTUTI tanggapan dibenarkan dan pertanyaan dijawab
oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO sebagai presenter
yaitu
Saya Kholif Indriastuti, izin menjawab terakait topik
yang dilempar
1. Menurut saya, merupakan hal yang efektif. Karena
dosen dalam bekerja (pada era saat ini) dituntut untuk bisa dalam segala hal di
bidangnya, dengan tinggal di rumah dinas dengan fasilitas yang memadai menjadi
hal yang membantu dalam dosen menjalani dan mengabdi pada profesinya tersebut.
Yang terpenting rumah dinas tersebut digunakan dengan semestinya sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
2. Bahwa kompetensi yang dimaksud sesuai
dengan UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PASAL 69:
(1) Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi
pembinaaan dan pengembagan profesi dan kerier
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen
dilakukan melalui jabatan fungsional sebgaimana dimaksud pada ayat (1)
(4) Pembinaan dan pengemabgan karier dosen
sebgaiamana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan
promosi.
Pertanyaan oleh KHOLIF INDRIASTUTI
Kemudian saya ingin bertanya, terakit dengan makalah
yang sudah disajikan, Terdapat kalimat "Bertindak dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan". Maksud dari
kalimat tersebut apa ya?, bisa untuk dijelaskan lebih lengkap lagi atau diberi
contoh yang relevan.
Terima kasih
Jawaban oleh MUHAMMAD ADHE FEBRIYANTO
(sebagai presenter)
Dosen wajib meningkatkan dan
mengembangkan standar akademik, kompetensi dari mahasiswanya dengan
perkembangan pengetahuan, teknologi dan seni. Hal ini seperti yang telah
dilakukan oleh para dosen kita yang selalu update terhadap pengetahuan, seni
dengan adanya materi tari yang disertai praktek langsung.
Dosen memperoleh
kesempatan meningkatkan kompetensi (mendapatkan pendidikan lanjut, mengikuti pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, serta
kegiatan lain yang sejenis), akses ke sumber belajar, akses ke sumber
informasi,akses ke sarana prasarana pembelajaran (menggunakan sumber- sumber
informasiyang belum terbuka untuk umum dalam rangka pengembangan ilmu
pengetahuan teknologi, seni, dan/atau olahraga), serta kesempatan
melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat (memanfaatkan sumber daya pendidikan) dari
Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau
satuan pendidikan tinggi, oranisasi profesi, dan/ atau masyarakat sesuai dengan
kewenangan masing - masing.
Komentar
Posting Komentar