PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PASAL 30 SAMPAI 44
MAKALAH ETIKA PROFESI
“PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN PASAL 30 SAMPAI 44”
Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi
yang
Diampu oleh Dr. Parno, M.Si
Disusun
oleh:
Tasya Paramadina (180321614579)
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
PROGAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA
MARET 2021
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pengetahuan adalah sebagai landasan utama
dalam segala aspek kehidupan. Oleh
karena itu ada beberapa profesi yang dituntut untuk bisa mewujudkan pendidikan yang berkualitas yaitu Guru dan Dosen. Guru dan
Dosen sebagai tonggak utama penentu
keberhasilan tujuan pendidikan harus menyadari profesi bahwa tugas formal seorang guru tidak hanya berdiri dihadapan
murid pada jam-jam tertentu yang mentransfer
pengetahuan pada murid, lebih dari itu guru juga dikatakan sebagai sosok yang layak digugu dan ditiru dalam segala
aspek kehidupan, dan inilah yang menuntut guru mesti
pandai, sabar, jujur, dan penuh pengabdian.
Dalam mengemban pendidikan, Guru dan
Dosen juga memiliki aturan aturan yang
terdapat pada Undang-Undang. Peraturan itu terdapat pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen) .Undang- Undang tersebutmenegaskan
bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan
satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Undang-Undang ini dianggap bisa menjadi payung hukum untuk guru dan
dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara
guru negeri dan swasta. Undang-Undang Guru dan Dosen secara gamblang
dan jelas mengatur secara detail
aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan
kewajiban guru, kompetensi dll.
Pada Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 banyak pembahasan tentang aturan-aturan
untuk Guru dan Dosen. Tetapi titik focus permasalahan yang dibahas pada makalah ini adalah pada pasal 30
sampai dengan pasal 44 yang membahas tentang
pengangkatan, penempatan,
pemindahan, pemberhentian pembinaan dan pengembangan
,
penghargaan,
perlindungan, cuti, dan organisasi
profesi dan kode etik
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
bunyi pasal 30 sampai 44 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen?
2.
Apa tujuan
dari pembuatan dan penetapan pasal 30 sampai 44 dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen?
C. Tujuan
1.
Mengetahui
bunyi pasal 30 sampai 44 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen
2.
Mengetahui
tujuan dari pembuatan dan penetapan pasal 30 sampai 44 dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
BAB II
ISI
A. Bunyi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Bagian Keempat
Pengangkatan,
Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 30
1. Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat
melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan;
atau
e. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru
dan penyelenggara pendidikan.
2. Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru
karena:
a. melanggar sumpah dan janji jabatan;
b. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama; atau
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1
(satu) bulan atau lebih secara
terus-menerus.
3. Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4. Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
5. Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang
diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai
negeri sipil.
Pasal 31
1. Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat
dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
2. Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi
finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 32
1. Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan
profesi dan karier.
2. Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional.
3. Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui jabatan fungsional.
4. Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 33
Kebijakan strategis
pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
3. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk
meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 35
1. Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing
dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
2. Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya
40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 36
1. Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di
daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
2. Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh
penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 37
1. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
2. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat
desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi,
tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
3. Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa,
kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
4. Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari
ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari
ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan
nasional, hari guru nasional, dan/atau hari besar lain.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Pemerintah dapat
menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal 39
1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau
satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan
tugas.
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan
hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja.
3. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
4. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang- undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan
dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja,
kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Bagian Kedelapan
Cuti
Pasal 40
1. Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2. Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji
penuh.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Organisasi Profesi dan Kode Etik
Pasal 41
1. Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
2. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk
memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan,
perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
4. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi
profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Pasal 42
Organisasi profesi guru
mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43
1. Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam
pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
2. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang
mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Pasal 44
1. Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
2. Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
3. Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk
mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian
sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
4. Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran
dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
5. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan
guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
B.
Penjelasan tentang Undang
– Undang Nomor 14 Tahun Pasal 33 – Pasal
40 dalam Tentang Guru Dan Dosen
·
Bagian Keempat Pasal 30 – Pasal 31 tentang Pengangkatan, Penempatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian
Pada pasal 30 – 31 yaitu membahas tentang pemberhentian, pemberhentian
guru bisa terjadi
pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat yang sudah dijelaskan di Pasal 30 ayat (1) dan
ayat (2). Dan pada pasal (1) tertuliskan
bahwa pemberhentian dikarenakan
pensiun, pemberhentian karena pensiun terjadi pada umur 60 tahun seperti yang sudah tertuliskan
pada pasal 30 ayat (4).
Pada Pasal
31 ayat (1) tertuliskan bahwa pemberhentian guru secara tidak hormat
dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. Dan dilanjutkan pada pasal 31 ayat (2) bahwa Guru
yang diberhentikan dengan
horman tidak atas permintaan sendiri adakan memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan kesepakatan kerja bersama.
·
Bagian Kelima Pasal 32 – Pasal 35 tentang Pembinaan dan Pengembangan
Pada pasal 32 tertuliskan bahwa pembinaan dan
pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan
karier, dan sesuai dengan pasal 32 ayat (2)
hal yang meliputi nya
adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
Selanjutnya tentang penjelasan pasal 32
ayat (1) tentang pembinaan dan
pengembangan profesi guru yaitu dilakukan melalui jabatan fungsional. Dan meliputi penugasan,
kenaikan pangkat, dan promosi
Pada pasal 33
tertuliskan bahwa kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Selanjutnya pada pasal 34 ayat (1) tertuliskan
bahwa pemerintah dan pemerintah
daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat. Dan dilanjutkan
pada ayat (2) tertuliskan bahwa pemerintah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Selain itu pada ayat (3) juga
dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan
pengabdian guru pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pada pasal 35 dijelaskan tentang beban kerja guru yang mencakup kegiatan
pokok yaitu merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan (1).
Dan pada ayat (2) dijelaskan juga yaitu beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu.
·
Bagian Keenam Pasal 36 – Pasal 38 tentang Pembinaan dan Pengembangan
Pada pasal 36 menjelaskan bahwa guru yang berhak memperoleh penghargaan adalah guru yang berprestasi, berdedikasi
luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus.
Selain itu guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat juga berhak
memperoleh penghargaan.
Pada pasal 37 menjelaskan tentang Penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Selain itu dapat juga diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa/kelurahan,
tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat
internasional.
Macam- maca,m penghargaan bisa dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa,
finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan
lain. Pemberian penghargaan dapat ilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan
Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi,
hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari guru
nasional, dan/atau hari besar lain. Dan pada Pasal 38 juga dijelaskan bahwa hari guru nasional dapat ditetapkan
sebagai penghargaan guru.
·
Bagian Ketujuh Pasal 39 tentang Perlindungan
Pada pasal
39 tertuliskan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan
pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap
guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan terbagi atas perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja.
Perlindungan
hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau
pihak lain. Selanjutnya, perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang- undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan
pandangan, pelecehan terhadap
profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Dan terakhir Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
mencakup perlindungan terhadap risiko
gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran
pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
·
Bagian Kedelapan Pasal 40 tentang
Cuti
Pada pasal
40 menjelaskan bahwa guru cuti sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Dan guru dapat
memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
·
Bagian Kedelapan Pasal 41 – Pasal 44 tentang Organisasi Profesi dan Kode
Etik
Pada pasal
41 tertuliskan bahwa guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen yang berfungsi untuk
memajukan profesi, meningkatkan kompetensi,
karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Dan guru juga
wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Tetapi pembentukan organisasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Dan pemerintah dapat memfasilitasi organisasi
profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Pada pasal
42 menjelaskan kewanangan organisasi profesi guru yaitu, (a) menetapkan dan menegakkan kode etik guru, (b)memberikan
bantuan hukum kepada guru, (c) memberikan
perlindungan profesi guru, (d) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan (e) memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43 membahas tentang kode etik dalam pelaksanaan
tugas keprofesionalan,
dan
kode etik mencakup norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Pasal 44
menjelaskan tentang dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru yang diatur dalam anggaran
dasar organisasi profesi guru. Dewan kehormatan
guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas
pelanggaran kode etik oleh guru. Tetapi
rekomendasi juga harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi
serta peraturan perundang-undangan.
Dan selanjutnya
organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam Undang- Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 menjelaskan
tentang Guru dan Dosen. Pembahasan pada Pasal 33- 44 berfokuskan tentang Guru. Pada pasal 30 sampai
dengan pasal 31 membahas tentang pemberhentian guru,
guru dapat diberhentikan dengan hormat maupun dengan tidak hormat, pemberhentian juga dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang – undangan. Pada pasal
32 sampai dengan pasal 35 membahas tentang pembinaan dan pengembangan, dan beban kerja guru. Pembinaan dan
pengembangan meliputi kompentesi pedagogik, kompetensi
kepribadian, komptensi sosial, dan komptensi profesional, dan kebijakan pembinaan dan pengembangan diselenggarakan oleh pemerintah,
pemerintah daerah atau masyarakat
dengan peraturan menteri. Sedangkan beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
Pada
pasal 36 sampai dengan pasal 38 menjelaskan tentang penghargaan guru. Guru yang berhak mendapat penghargaan
adalah guru yang berhak memperoleh penghargaan
adalah guru yang berprestasi, berdedikasi
luar biasa, dan/atau bertugas di
daerah khusus. Selain itu guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
juga berhak memperoleh penghargaan.
Pada pasal
39 membahas tentang perlindungan Perlindungan terbagi atas perlindungan hukum,
perlindungan profesi, serta perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Selanjutnya pada pasal 40 menjelaskan tentang guru berhak mendapatkan cuti dan mendapatkan gaji yang sama.
Dan terakhir pada pasal 41 sampai dengan
pasal 44 menjelaskan tentang organisasi profesi dan kode etik, prganisasi profesi yang dibuat bersifat
independen, dan kode etik dibuat untuk menjaga dan meningkatan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksaan tugas
keprofesionalan seorang guru.
DAFTAR PUSTAKA
UU Nomor 14 th
2005. (2005). Undang-Undang (UU) Republik
Indonesia tentang Guru dan Dosen
Nomor 14 Tahun 2005.
Ikhanuddin S. 2002. Pendidikan Untuk Masyarakat Indonesia Baru. Jakarta : PT Grasindo
Kholis, N. 2004. Kiat Sukses Jadi Praktisi Pendidikan. Jogjakarta. PALEM
Darmadi, H.
(2015). Tugas, Peran, Kompetensi, dan
Tanggung Jawab Menjadi Guru Profesional. Jurnal Edukasi, 13(2),
161–174.

Komentar
Posting Komentar