PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PASAL 30 SAMPAI 44

 

MAKALAH ETIKA PROFESI

“PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PASAL 30 SAMPAI 44”

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi

yang Diampu oleh Dr. Parno, M.Si

 

 

 

 


 

 

Disusun oleh:

Tasya Paramadina (180321614579)

 

 

 UNIVERSITAS NEGERI MALANG

FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

PROGAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA

MARET 2021

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

                        Pengetahuan adalah sebagai landasan utama dalam segala aspek kehidupan. Oleh karena itu ada beberapa profesi yang dituntut untuk bisa mewujudkan pendidikan yang berkualitas yaitu Guru dan Dosen. Guru dan Dosen sebagai tonggak utama penentu keberhasilan tujuan pendidikan harus menyadari profesi bahwa tugas formal    seorang guru tidak hanya berdiri dihadapan murid pada jam-jam tertentu yang mentransfer pengetahuan pada murid, lebih dari itu guru juga dikatakan sebagai sosok yang layak digugu dan ditiru dalam segala aspek kehidupan, dan inilah yang menuntut guru mesti pandai, sabar, jujur, dan penuh pengabdian.

                        Dalam mengemban pendidikan, Guru dan Dosen juga memiliki aturan aturan yang terdapat pada Undang-Undang. Peraturan itu terdapat pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen) .Undang- Undang tersebutmenegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Undang-Undang ini dianggap bisa menjadi payung hukum untuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Undang-Undang Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. 

                        Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 banyak pembahasan tentang aturan-aturan untuk Guru dan Dosen. Tetapi titik focus permasalahan yang dibahas pada makalah ini adalah pada pasal 30 sampai dengan pasal 44 yang membahas tentang pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian pembinaan dan pengembangan ,penghargaan, perlindungan, cuti, dan  organisasi profesi dan kode etik

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana bunyi pasal 30 sampai 44 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen?

2.      Apa tujuan dari pembuatan dan penetapan pasal 30 sampai 44 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen?

 

C.    Tujuan

1.      Mengetahui bunyi pasal 30 sampai 44 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

2.      Mengetahui tujuan dari pembuatan dan penetapan pasal 30 sampai 44 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

ISI

A.    Bunyi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Bagian Keempat

            Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian

Pasal 30

1.      Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:

a.       meninggal dunia;

b.      mencapai batas usia pensiun;

c.       atas permintaan sendiri;

d.    sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau

e. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.

2.      Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:

a.       melanggar sumpah dan janji jabatan;

b.      melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau

c.       melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

3.      Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

4.      Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.

5.      Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.

 

Pasal 31

1.      Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

2.      Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Bagian Kelima

Pembinaan dan Pengembangan

Pasal 32

1.      Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.

2.      Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

3.      Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional.

4.      Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Pasal 33

            Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan     pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat          ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 34

1.      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

2.      Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.

3.      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Pasal 35

1.      Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

2.      Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam

Penghargaan

Pasal 36

1.      Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.

2.  Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Pasal 37

1.      Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.

2.      Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.

3.      Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.

4.      Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau hari besar lain.

5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38

            Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru           yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh

Perlindungan

Pasal 39

1.      Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

2.      Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

3.      Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

4.      Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

5.  Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Bagian Kedelapan

Cuti

Pasal 40

1.      Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

2.      Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.

3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesembilan

Organisasi Profesi dan Kode Etik

Pasal 41

1.      Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.

2.      Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.

3.      Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.

4.      Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5.  Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Pasal 42

            Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:

a.       menetapkan dan menegakkan kode etik guru;

b.      memberikan bantuan hukum kepada guru;

c.       memberikan perlindungan profesi guru;

d.      melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan

e.       memajukan pendidikan nasional.

Pasal 43

1.      Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.

2.      Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Pasal 44

1.      Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.

2.      Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.

3.      Dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.

4.      Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.

5.      Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

 

 

 

 

B.     Penjelasan tentang   Undang – Undang Nomor 14 Tahun  Pasal 33 – Pasal 40 dalam Tentang Guru Dan Dosen

 

·         Bagian Keempat Pasal 30 – Pasal 31 tentang Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian

                        Pada pasal 30 – 31 yaitu membahas tentang pemberhentian, pemberhentian guru               bisa terjadi pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat yang sudah dijelaskan                         di Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2).  Dan pada pasal (1) tertuliskan bahwa pemberhentian                        dikarenakan pensiun, pemberhentian karena pensiun terjadi pada umur 60 tahun seperti                         yang sudah tertuliskan pada pasal 30 ayat (4).     

                        Pada Pasal 31 ayat (1) tertuliskan bahwa pemberhentian guru secara tidak                  hormat dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk                           membela diri. Dan dilanjutkan pada pasal 31 ayat (2) bahwa Guru yang diberhentikan               dengan horman tidak atas permintaan sendiri adakan memperoleh kompensasi finansial                 sesuai dengan     kesepakatan kerja bersama.

·         Bagian Kelima Pasal 32 – Pasal 35 tentang Pembinaan dan Pengembangan

                        Pada pasal 32 tertuliskan bahwa pembinaan dan pengembangan guru meliputi           pembinaan dan pengembangan profesi dan karier, dan sesuai dengan pasal 32 ayat (2)               hal yang meliputi nya adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,                                  kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Selanjutnya tentang penjelasan pasal             32 ayat  (1) tentang pembinaan dan pengembangan profesi guru yaitu dilakukan melalui                         jabatan fungsional. Dan meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi

                        Pada pasal 33 tertuliskan bahwa kebijakan strategis pembinaan dan            pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan         oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan           Menteri.  Selanjutnya pada pasal 34 ayat (1) tertuliskan bahwa pemerintah dan      pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau    masyarakat. Dan dilanjutkan pada ayat (2) tertuliskan bahwa pemerintah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Selain itu     pada ayat (3) juga dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib    memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada             satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau     masyarakat.

                        Pada pasal 35 dijelaskan tentang beban kerja guru yang mencakup kegiatan           pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil    pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas        tambahan (1). Dan pada ayat (2) dijelaskan juga yaitu beban kerja guru sebagaimana            dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap         muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu)    minggu.

·         Bagian Keenam Pasal 36 – Pasal 38 tentang Pembinaan dan Pengembangan

                        Pada pasal 36 menjelaskan bahwa guru yang berhak memperoleh penghargaan      adalah guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah           khusus. Selain itu guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat   juga berhak memperoleh penghargaan.

                        Pada pasal 37 menjelaskan tentang Penghargaan dapat diberikan oleh         pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan             pendidikan. Selain itu dapat juga diberikan pada tingkat sekolah, tingkat          desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat          nasional, dan/atau tingkat internasional. Macam- maca,m penghargaan bisa dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain. Pemberian penghargaan dapat ilaksanakan dalam rangka     memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun             provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari          pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau hari besar lain. Dan pada Pasal 38             juga dijelaskan bahwa hari guru nasional dapat ditetapkan sebagai penghargaan guru.

·         Bagian Ketujuh Pasal 39 tentang Perlindungan

                        Pada pasal 39 tertuliskan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,        organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan          terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan terbagi atas perlindungan           hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.    Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan,       ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.          Selanjutnya, perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan            hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan, pemberian      imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan        terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam             melaksanakan tugas. Dan terakhir Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja           mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko   lain.

·         Bagian Kedelapan  Pasal 40 tentang Cuti

                        Pada pasal 40 menjelaskan bahwa guru cuti sesuai dengan peraturan perundang-    undangan. Dan guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak         gaji penuh.

·         Bagian Kedelapan Pasal 41 – Pasal 44 tentang Organisasi Profesi dan Kode Etik

                        Pada pasal 41 tertuliskan bahwa guru dapat membentuk organisasi profesi yang     bersifat independen yang berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan          kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan        pengabdian kepada masyarakat. Dan guru juga wajib menjadi anggota organisasi      profesi. Tetapi pembentukan organisasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-  undangan pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Dan pemerintah dapat memfasilitasi             organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

                        Pada pasal 42 menjelaskan kewanangan organisasi profesi guru yaitu, (a)   menetapkan dan menegakkan kode etik guru, (b)memberikan bantuan hukum kepada           guru, (c) memberikan perlindungan profesi guru, (d) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan (e) memajukan pendidikan nasional.

                        Pasal 43 membahas tentang kode etik dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan,             dan kode etik mencakup norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam   pelaksanaan tugas keprofesionalan.

                        Pasal 44 menjelaskan tentang dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi     profesi guru yang diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru. Dewan   kehormatan guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan   memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.    Tetapi rekomendasi juga harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan             dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan. Dan        selanjutnya organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan     kehormatan guru.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

                        Dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005  menjelaskan tentang Guru dan Dosen. Pembahasan pada Pasal 33- 44 berfokuskan tentang Guru. Pada pasal 30 sampai dengan pasal 31 membahas tentang pemberhentian guru, guru dapat diberhentikan dengan hormat maupun dengan tidak hormat, pemberhentian juga dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Pada pasal 32 sampai dengan pasal 35 membahas tentang pembinaan dan pengembangan, dan beban kerja guru. Pembinaan dan pengembangan meliputi kompentesi pedagogik, kompetensi kepribadian, komptensi sosial, dan komptensi profesional, dan kebijakan pembinaan dan pengembangan diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat dengan peraturan menteri. Sedangkan beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta  melaksanakan tugas tambahan.

                        Pada pasal 36 sampai dengan pasal 38 menjelaskan tentang penghargaan guru. Guru yang berhak mendapat penghargaan adalah  guru yang berhak memperoleh penghargaan    adalah guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas  di daerah khusus. Selain itu guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat juga berhak memperoleh penghargaan.

                        Pada pasal 39 membahas tentang perlindungan Perlindungan terbagi atas perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Selanjutnya pada pasal 40 menjelaskan tentang guru berhak     mendapatkan cuti dan mendapatkan gaji yang sama. Dan terakhir pada pasal 41 sampai dengan pasal 44 menjelaskan tentang organisasi profesi dan kode etik, prganisasi profesi yang dibuat bersifat independen, dan kode etik dibuat untuk menjaga dan   meningkatan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksaan tugas keprofesionalan seorang guru.

DAFTAR PUSTAKA

UU Nomor 14 th 2005. (2005). Undang-Undang (UU) Republik Indonesia tentang Guru dan       Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

Ikhanuddin S. 2002. Pendidikan Untuk Masyarakat Indonesia Baru. Jakarta : PT Grasindo

Kholis, N. 2004. Kiat Sukses Jadi Praktisi Pendidikan. Jogjakarta. PALEM

Darmadi, H. (2015). Tugas, Peran, Kompetensi, dan Tanggung Jawab Menjadi Guru Profesional. Jurnal Edukasi, 13(2), 161–174.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           

 

 

 

 

 

           

           

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NOTULA KELOMPOK 5 (PERTEMUAN 6)

PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PASAL 45 HINGGA 57